Medan  

Urus Pemutihan Denda PKB dan BNKB Harus Pakai Masker

MEDAN| Ratusan masyarakat terlihat ngantri memakai masker untuk mengurus pemutihan denda Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) di Samsat Medan Utara Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provsu Jalan Putri Hijau Medan.

Pantuan orbitdigitaldaily.com Senin (19/10/2020) di halaman Kantor Samsat Medan Utara Jalan Putri Hijau terlihat antrian masyarakat mengular namun tetap memakai masker mengikuti protokol kesehatan.

Suwandi salah seorang masyarakat yang ikut mengantri pengurusan denda pemutihan PKB mengatakan sangat berterimakasih dengan adanya program pemutihan denda PKB dan Biaya Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor (BBNKB).

” Saya mengucapkan terimakasih kepada Pemrovsu atas program pemutihan denda PKB dan BNKB ink.Program ini jelas membantu kami masyarakat kecil di tengah Pandemi Covid-19 ini,” kata Suwandi.

Saya juga senang kata Suwandi karena Pemprovsu karena untuk mengurus pemutihan denda PKB dan BNKB menggunakan protokol kesehatan agar kita semua terhindar dari Covid-19.

Sebelumnya Plt Kepala BP2RD Sumut Riswan menegaskan Pemprovsu melalui Peraturan Gubsu Nomor 45 Tahun 2020 memberikan keringan denda PKB dan BNKB bagi masyarakat mulai 19 Oktober 2020- 14 November 2020.

Riswan menegaskan pengurusan denda PKB dan BNKB ini dilakukan dengan skema protokol kesehatan.(Syafii)