ABDYA | Wakil Bupati Aceh Barat Daya, Zaman Akli, menerangkan bahwa, penetapan batas gampong bukan hanya soal garis pada peta. Di balik garis itu ada identitas, ada wilayah kewenangan, ada ruang pengelolaan sumber daya, dan yang tidak kalah penting ada potensi konflik jika tidak disepakati secara bersama.
Hal itu disampaikan Wabup Zaman Akli dalam sambutannya pada acara penyerahan Peta Batas Administrasi Gampong di wilayah Kecamatan Tangan-Tangan dan Kecamatan Manggeng yang berlangsung di lobi kantor Setdakab setempat, Rabu (28/05/2025).
“Ini bukan sekadar penyerahan dokumen atau peta. Ini adalah tonggak dalam penataan sistem pemerintahan gampong yang lebih tertib, lebih pasti, dan lebih berkeadilan. Maka, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya memandang penegasan batas ini sebagai langkah strategis, bukan administratif semata,” terang Wabup Zaman Akli.
Diungkapkannya, berkat kerja keras semua pihak, mulai dari tim pemetaan, camat, para keuchik, hingga tokoh-tokoh masyarakat yang terlibat dalam proses musyawarah dan verifikasi di lapangan, penetapan batas ini telah selesai disusun dan dituangkan dalam bentuk peta yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini adalah hasil kolaborasi yang patut kita banggakan. Kami ingin menekankan bahwa dengan ditetapkannya batas-batas gampong secara resmi, kita membuka jalan untuk penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif dan akuntabel,” papar Zaman Akli.
Dikatakannya, dengan penetapan itu, program pembangunan dapat dirancang dengan basis data yang lebih akurat, pengelolaan aset desa menjadi lebih jelas, pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih tepat sasaran, dan tentu saja, potensi gesekan antar wilayah dapat diminimalisir karena semua sudah memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami juga ingin mengajak kita semua, para pemangku kepentingan di tingkat gampong dan kecamatan, untuk menjaga komitmen ini. Jangan jadikan peta ini sebagai dokumen yang hanya tersimpan dalam laci atau dinding kantor. Gunakan dan manfaatkan peta ini sebagai dasar perencanaan dan evaluasi pembangunan. Sosialisasikan kepada masyarakat agar semua tahu dan memahami batas wilayahnya masing-masing,” pesan Wabup Zaman Akli.
Dikatakannya, ketika batas wilayah telah jelas, maka peran pemerintah gampong dalam membangun masyarakat juga akan semakin optimal. Tidak ada lagi keraguan dalam mengambil kebijakan, tidak ada lagi perdebatan dalam urusan pelayanan.
“Kita ingin masyarakat kita hidup dalam kepastian, bukan dalam ketidakjelasan,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Wabup Zaman Akli juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam proses panjang penetapan batas ini. Menurutnya ini bukan kerja yang mudah, memerlukan ketelitian teknis, ketegasan hukum, dan kepekaan sosial.
“Tentunya banyak terjadi gesekan serta perbedaan pendapat di lapangan. Namun semua itu berhasil kita jalani dengan baik dan yakinlah ini semua demi kemaslahatan kita bersama dan anak cucu kita ke depan. Insya Allah ini menjadi amal jariyah bagi kita semua,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabag Pemerintahan Setdakab Abdya, Delvhan Aryanto SIP MM dalam laporannya menjelaskan, Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan sejak awal tahun 2024 dimulai dari sosialisasi, penetapan secara katrometrik dan penegasan kesepakatan dilapangan untuk menentukan titik koordinat sampai pada pembagian peta hari ini 28 Mei 2025.
“Namun demikian, Objek Kegiatan : seluruh desa Kecamatan Manggeng dan seluruh desa Kecamatan Tangan-tangan. Sesuai Permendagri 45/2016 Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis,” ungkapnya.
Reporter : Nazli