“Untuk malam takbiran, Pemko Medan dan seluruh unsur Forkopimda sepakat bahwa takbiran tidak dilarang, boleh dilaksanakan. Namun yang dilarang melakukan takbiran keliling ataupun yang menyebabkan kerumunan. Masjid sama sekali tidak di tutup. Di samping itu kita juga menetapkan untuk pelaksanaan Shalat Idul Adha tidak dianjurkan di masjid maupun lapangan. Kami minta untuk melaksanakan shalat di rumah masing-masing,” imbaunya.
Selain itu, imbuh Bobby Nasution, pelaksanaan pemotongan hewan kurban juga masih diperbolehkan di masjid-masjid namun sistem pembagian daging kurban akan dilakukan secara door to door atau diantar langsung ke masyarakat yang melaksanakan kurban, jadi tidak diambil langsung ke masjid-masjid yang melakukan penyembelihan hewan kurban. Hal itu dilakukan untuk mengurangi kerumunan dan akan dilakukan pengawasan dari kepling, kelurahan, kecamatan, Babinsa dan Bhabhinkantibmas.
Selain itu, kata Bobby Nasution, Pemko Medan juga akan melakukan penyekatan di 18 titik ruas jalan di Kota Medan, dimana 5 titik masuk ke Kota Medan yang berbatasan antara Deliserdang dan Binjai. Dalam 3 hari kedepan, lanjutnya, Pemko Medan juga akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu, namun tetap dilakukan penyekatan di pintu masuk Kota Medan. Di 5 titik penyekatan nantinya masyarakat yang akan masuk ke Kota Medan terlebih dahulu akan di cek suhu tubuhnya, apabila di atas 37,5° akan dilakukan rapid antingen atau swab PCR. Jika terkonfirmasi positif, petugas akan langsung merujuk ke rumah sakit.







