Wanita DPO Kasus Fidusia Ditangkap Tim Kejari Langkat

LANGKAT | Seorang wanita yang masuk Daptar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tindak pidana fidusia berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara.

Wanita berinisial IRS (40), ditangkap di kediamannya, Senin 24 November 2025 oleh tim dari Intelijen Kejari Langkat, setelah tim melakukan pencarian selama beberapa hari.

“Pencarian dilakukan mulai dari kediaman dan tempat yang sering kunjungi IRS. Dan IRS diamankan oleh tim tanpa perlawanan dan bersikap koperatif,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Asbach SH melalui Kasi Intelijen Ika Lius Nardo SH MH, dalam siaran persnya, Selasa (25/11/2025).

Selain itu, Kasi Inteljien menyampaikan, adapun eksekusi terhadap, IRS, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 8422 K/Pid.Sus/2025, yang menyatakan, IRS melanggar Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp 5.000.000, subsidair 1 bulan kurungan.

Menurut, Ika Lius, hal ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menjalankan salah satu tugas yaitu, melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.

“Sehingga kami harus memastikan bahwa putusan tersebut dipatuhi dan dijalani oleh terpidana. Hal ini juga menjadi pengingat bagi DPO lainnya agar segera menyerahkan diri untuk menjalani hukuman pidananya.” pungkasnya. (OD-20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *