KARO- Menyusul disegelnya tower Base Transmision Stasion (BTS) milik PT Telkomsel oleh Satpol PP Pemkab Karo karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), mendapat kecaman dan protes dari warga Bandar Tongging Kecamatan Merek.
Kecaman dan protes itu langsung disampaikan Kepala Desa Bandar Tongging Jhonson Simarmata didampingi Sekretaris Camat Merek, Johan Ginting, Sabtu petang (23/5/2020) di desa Bandara Tongging.
Menurut Jhonson, keberadaan tower telekomunikasi itu di desanya sudah sepantasnya dibongkar oleh pemerintah dan aparat, sebab tidak ada memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), “terlebih lahan yang dipakai jelas milik Pemkab Karo, ini sudah sangat keterlaluan,” kecamnya.
“Selama ini, masyarakat bandar Tongging menduga tower yang berdiri kokoh di lokasi Stasion Terminal Agribisnis (STA) bagian dari pemantau alat uji KIR, karena sebelumnya setahun yang lalu kita tahu lokasi ini ditinjau oleh Bupati karo Terkelin Brahmana bersama OPD untuk dlpersiapan pembangunan gedung Uji KIR Dinas Perhubungan Pemkab Karo,” ujarnya.
“Ternyata, tower milik Telkomsel itu tidak ada kaitannya dengan alat uji KIR, tentu kami warga menjadi resah dengan keberadaan menara itu, karena dampak radiasi yang dipancarkan dan tinggi tower berdampak bagi kesehatan dan keamanan,” tandasnya.
“Kami berharap Pemkab Karo sesuai ketentuan hukum yang ada, segera lakukan bongkar BTS menara Telkomsel itu, jangan dibiarkan berlarut larut, sebab kita khawatir ada tindakan dari pihak masyarakat yang tidak kita ingini, karena tower itu tidak menguntungkan bagi masyarakat setempat,” ucap Jhonson.
Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Karo, Hendrik Philemon Tarigan mengaku tower Base Transmision Stasion (BTS) milik PT Telkomsel di Stasion Terminal Agribisnis (STA) didesa Bandar Tongging, sudah disegel dengan garis police line oleh pihaknya selaku Penyidik pegawai Negeri sipil (PPNS).
:Tindakan itu, sesuai instruksi Bapak Bupati Karo, kami segel, ketika pas turun kelapangan bersama dinas terkait bidang IMB dan Pengguna Aset, maka Tupoksi PPNS harus lakukan itu guna penegakan peraturan daerah. tegas Ka Satpol PP .
Hal senada diungkapkan, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karo, Joses Bangun, mengaku untuk pendirian tower milik Telkomsel tidak ada tercatat di Register adminitrasi pengurusan izin.
“Kini, seusai mekanisme dan kordinasi, itu sudah bagian Tupoksi satpol PP Kab. Karo dalam melakukan pengamanan aset daerah dan tindakan hukum selanjutnya, yang jelas BTS menara itu, ilegal,” Imbuhnya.
Sebelumnya, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, MH menegaskan perbuatan pihak Telkomsel sudah jelas merugikan Pemerintah Kabupaten Karo, sisi PAD dan sisi keamanan bagi masyarakat sekitar. “Ini harus ditindak tegas, dan kedepan pelajaran bagi instansi terkait agar memperketat pengawasan pendirian bangunan/tower tanpa memiliki IMB dan legalitas lainnya,” kata Bupati.
“Pihak Telkomsel harus bertanggungjawab, sebab jelas dan nyata dipintu masuk ke STA ada plank dengan tulisan mudah dilihat dan dibaca “Tanah dan bangunan ini milik Pemkab Karo. Bukan milik penjaga malam. “Yang menjadi pertanyaan, kenapa perusahaan sekelas PT Telkomsel begitu yakin membuat perjanjian ilegal hanya dengan secarik kertas dengan penjaga malam, diduga juga arus listrik BTS menyambung (mencuri-red) ke kabel jaringan listrik STA, ini sudah kategori tindak pidana,” pungkas Terkelin.
Reporter : Daniel Manik