Musa Pasaribu mengatakan bahwa ada peraturan pemerintah sesuai dengan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 diatur bahwa ada sanksi administratif bagi yang menolak divaksin Covid-19.
“Setiap orang yang ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19 tetapi tidak mengikuti vaksinasi bisa mendapatkan sanksi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, contohnya PKH dan lain-lain bisa dicabut, kedua penundaan atau penghetian pelayanan administrasi,” jelasnya.
Menurutnya sesuai aturan pemerintah tersebut bahwa penerima bantuan sosial dan jaminan sosial wajib divaksin karena sesuai dengan Perpres No 14 Tahun 2021 apabila tidak dipatuhi maka bantuan tersebut bisa dicabut.
“Mungkin gara-gara itu makanya warga sangat antusias hadir dan mengikuti vaksinasi,” terangnya.







