Warga Desa Mbalmbal Petarum Tolak Ranperda Pengembalaan Umum di Mbalmbal Nodi

TANAH KARO |Sejumlah perwakilan warga Mbal mbal Petarum Kecamatan Lau Baleng Karo menolak rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyediaan dan Pengelolaan Kawasan Pengembalaan Umum di Mbalmabl Nodi.

Aksi penolakan ini dilontarkan warga melalui jurubicaranya Rendi M. Idris Sembiring, SH, saat rapat diskusi bersama Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH didampingi Asisten 2 Ekbang Dapat Kita Sinulingga, Kadis Pertanian dan Peternakan Metehsa Purba, Kabag Hukum Monica Maytrisna Purba, Rabu (10/3/2021) diruang rapat bupati, jalan Jamin Ginting Kabanjahe.

Diksempatan itu, Rendi meminta agar pihak Pemkab Karo mempertimbangkan ulang supaya tidak menerbitkan rancangaan Perda Penyediaan dan pengelolaan kawasan pengembalaan umum di Mbalmbal Nodi.

“Bayangkan, secara historis pada tahun 1999 masyarakat disana sudah beraktifitas menggembalakan ternak lembu, kerbau dan domba. Hal ini menjadi keinginan kami agar rancangan Perda dibatalkan, sebab sejak awal secara sosiologis dan juridis tidak terpenuhi, sehingga mohon bantuan Pemkab komunikasikan dengan pihak DPRD karo,” tuturnya.

“Sebab dalam BAB II Ranperda itu, inti semua permasalahan bagi kami masyrakat, dimana dalam Pasal 2 huruf angka 1 menetapkan kawasan pengembalaan umum dan angka 2, menetapkan luas pengembalaan umum seluas 682 ha dengan batas batas yang ditetapkan. Bebernya

Hal senada ditambahkan warga Paya Mbelang Josifer mengatakan, kami tidak banyak meminta, yang penting kami dapat bertani di Mbalmbal Nodi,” pintanya

Menyahuti tuntutan warga, Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH MH mengatakan apa yang telah disampikan ini akan menjadi masukan dan saran bagi dinas terkait yang mengetahui ketentuan dan regulasi untuk memenuhi tuntutan warga.

“Tapi, lain sisi, harus diingat tujuan pemerintah membuat suatu peraturan daerah demi kebaikan bersama, yaitu pasti ingin mensejahterakan rakyatnya, tidak ada pemerintah menyengsarakan rakyatnya,” tandasnya.

“Namun demikian, apa isi Ranperda yang kita bahas itu, dalam arti kata, apakah aspirasi disuarakan warga ini memberatkan masyrakat sesuai isi ranperda,” kata Terkelin, sembari mempertegas

Sementara, Kabag Hukum Monica Maytrisna Purba mengatakan, bahwa , rancangan peraturan daerah tentang penyediaan dan pengelolaan kawasan pengembalaan umum telah dikirim ke Gubernur Sumatera Utara Cq Biro hukum Sekda Provsu tagggal 25 Januari 2021 lalu, guna memperoleh fasilitasi /persetujuan sebagaimana amanat permendagri 80 tahun 2015 dan perubahannya.

“Hingga sekarang, hasil fasilitasi persetujuan belum diterima Pemkab Karo, jadi bola masih di pihak Provsu,” sambung Monica

Sedangkan, Kadis Pertanian dan Peternakan, Metehsa Purba menyebutkan dasar Pemkab Karo menetapkan Mbal Mbal Nodi sebagai kawasan pengembalaan umum adalah Peraturan Menteri Pertanian ditambah surat SK Menteri Kehutanan.

“Hanya saja, pelaksanaan eksekusi peraturan ini, sekarang baru ada titik terangnya, padahal tahun 1973 SK Bupati Karo sudah ada terkait Mbal Mbal Nodi. Terlepas dari itu, bukan berarti Pemkab Karo selama ini terkesan tidak memperhatikan aspirasi masyrakat,” pungkasnya.

Reporter : Daniel Manik