ACEH SELATAN | Warga Gampong Baro, Kec. Pasie Raja, Kab. Aceh Selatan, T. Efendi mengaku kecewa terhadap Perangkat Gampong dan Tuha Peut Gampong Baro. Hal itu diutarakannya saat temu pers di Tapaktuan, Rabu (26/10/2022).
“Perangkat Gampong Baro PJ. Keuchik Gampong Baro tidak pernah menanggapi pengaduan saya dan warga Gampong Baro terkait masalah – masalah gampong serta masalah yang menimpa saya dan keluarga saya,” ungkapnya.
Ia menyatakan permasalahan itu terjadi pada tanggal 25 Juni 2022 lalu, anak kandung atau anak pertama dari mertuanya melakukan hal yang tidak sewajarnya dilakukan oleh seorang anak terhadap orang tuanya.
“Yakni pemukulan yang dilakukan oleh anaknya terhadap mertua saya yang kebetulan tinggal bersama saya di Gampong Baro,” ujarnya.
Ia lebih lanjut menceritakan, pada saat itu istrinya dan keluarga besarnya adik kakaknya yang dicoba dimediasi oleh Sekdes dan Kadus untuk mendamaikan antara anak dan mertuanya beserta istrinya dan keluarga besarnya.
“Supaya kasus pemukulan ini didamaikan antara keluarga saya tanpa melibatkan Perangkat atau Qanun Gampong,” sebutnya.
Namun, pada saat dihadap oleh Sekdes dan Kadus, dia (kakaknya) bersedia untuk meminta maaf kepada mertuanya, dan Sekdes dan Kadus menanti dirumahnya sampai sore harinya.
“Tetapi yang bersangkutan tidak kunjung datang sehingga kami menunggu sampai jam 11.00 WIB dirumah juga tidak datang,” ucapnya.
Oleh karena itu, sambungnya lagi, keluarganya dan adik kakaknya beserta wali dari mertuanya sepakat menyerahkan hal pemukulan ini kepada Perangkat Gampong Baro dengan memakai surat resmi secara tertulis pengaduan untuk diproses sesuai dengan ketentuan Qanun Gampong Baro.
Ketua Tuha Peut menyahutinya dan hal tersebut disampaikan Pj. Keuchik Gampong Baro sampai sehingga hari kedua belas (12) atau tanggal 6 Juli 2022 juga tidak ada jawaban pasti terkait kapan disidangkan.
“Malah sebaliknya pihak keuchik tidak mau menyidangkan dengan alasan sebelah pihak yang terlapor tidak mau memberikan uang sidang dan pernyataan Pj. Keuchik untuk disidangkan harus ada empat orang saksi karena yang terpukul adalah perempuan, sedangkan pada waktu dugaan pemukulan terjadi hanya anak saya yang menemani mertua saya untuk mengambil sayur di belakang rumah terlapor,” ungkapnya.
Sementara itu, Pj. Keuchik Gampong Baro, Kasim ketika dikonfirmasi secara terpisah, Kamis (27/10/2022) menyatakan pihaknya tetap berkomitmen agar kasus ini bisa diselesaikan di tingkat Gampong dan didamaikan dengan bijak oleh perangkat gampong.
“Dan hari ini pihak kami akan datang ke Kajari Aceh Selatan untuk memohon agar kasus ini bisa diselesaikan di tingkat gampong,” pungkasnya.
Reporter : Yunardi