Medan  

Workshop Tata Kelola PPID, Komitmen Layanan Informasi Segala Aspek

Tangkap layar zoom workshop PPID Kanwil Kemenag Sumut. Foto:humas-kemenagsu

MEDAN | Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumatera Utara sebagai instansi vertikal memiiki 261 satuan kerja dan 372 unit kerja Kantor Urusan Agama, harus memiliki komitmen meningkatkan kualitas dan pemberian layanan kepada masyarakat dalam segala aspek.

Karenanya, keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi bagian dari pelayanan prima Kanwil Kemenag Sumatera Utara yang peting dibenahi antara lain dengan workshop Tata Kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melibatkan PPID Kemenag Kabupaten Kota, MAN, MTsN dan MIN se-Sumatera Utara pun digelar, Kamis (10/10), dalam jaringan (daring).

“Layanan informasi publik menjadi tantangan tersendiri, tuntutan masyarakat akan pemenuhan kebutuhan informasi mengharuskan Kanwil Kemenag Sumut mampu memberikan pelayanan prima,” sebut Drs H Muhammad Yunus MA, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumut saat membuka whorkshop mewakili Kakanwil Kemenag Sumut.

Menurutnya, Kemenag sebagai badan publik wajib melaksanakan UU KIP. Terlebih Kemenag memiliki banyak informasi publik dan dokumen di setiap unitnya, hal ini diperkuat dengan diterbitkannya KMA Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, KMA Nomor 92 Tahun 2019 tentang pedoman Layanan Informasi Publik bagi PPID dan atasan.

Adanya regulasi ini, kata Muhammad Yunus, menuntut layanan informasi publik di lingkungan Kanwil Kemenag terwujud dengan baik.

“PPID unit Kanwil Kemenag Sumut yang dibentuk berperan memberikan informasi secara berkala, informasi serta merta dan informasi setiap saat, dalam upaya mengoptimalkan pelayanan informasi publik bagi masyarakat,” jelas Muhammad Yunus.

Dia juga memaparkan, langkah ini sebagai wujud implementasi UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP.

“PPID seluruh unit Kantor Kementerian Agama, MAN, MTsN dan MIN hendaknya juga menyajikan informasi Publik secara Offline dan Online,” ujarnya seraya menjelaskan, saat ini penyajian informasi publik difasilitasi melalui website https://sumut.kemenag.go.id/, tegasnya.

Tampil sebagai narasumber workshop, H Mulia Banurea SAg MSi (Katim HDI Kanwil Kemenagsu) dengan materi KIP di lingkungan Kanwil Kemenag Sumatera Utara dan Tuti Yarsi Simbolon SSi dengan materi cara mengupload dokumen PPID ke Website Kanwil Kemenag Sumatera Utara.

Reporter : Marulias