Disamping itu lanjut dia, aktifitas tambang biji besi PT SMD (Sinar Mentari Dwiguna) itu juga tidak dilengkapi petugas Penanggung jawab Operasional (PJO) sebagaimana di wajibkan oleh aturan Meneteri ESDM RI.
“Kami sudah menemui Human Resource Department (HRD) perusahaan itu, tapi HRD itu tidak bisa menunjukkan kelengkapan PJO. Hanya diperlihatkan KTP saja, orangnya tidak ada dilokasi pertambangan, jadi, menurut kami PJO-nya memang tidak ada,” ungkapnya
Lebih lanjut,kata Suhaimi,sebelum adanya petugas PJO dilokasi tambang, pertambangan bijih besi itu tidak di operasionalkan karena PJO merupakan orang menduduki jabatan tertinggi dalam struktur organisasi perusahaan jasa pertambangan.
“Kita menduga PT SMD telah melanggar Kepmen nomor 1827K/30/Mem 2018 tentang pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan,” ungkapnya







