20 Perkara Dihentikan Kejatisu Lewat Keadilan Restoratif

Kajatisu, IBN Wiswantanu SH MH. (Foto/Ist).

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu menegaskan tidak semua perkara harus dibawa ke pengadilan mengingat banyaknya perkara pidana umum (Pidum) sedang ditangani dan jika semua perkara dilimpahkan ke Pengadilan maka akan terjadi over Kapasitas ketika tujuanya memenjarakan.

“Dengan diselesaikan melalui RJ berarti kita sudah berkontrubusi dalam mengguranggi anggaran dan mengatasi masalah over kapasitas. Kajatisu IBN Wiswantanu sanggat cepat bergerak melaksanakan restoratif juctise (RJ) dan menekankan kepada seluruh kepala kejaksaan untuk merespon cepat melaksanakan RJ,”ujar Yos Tarigan.
Yos Tarigan menjelaskan terkait 20 perkara yang telah dihentikan beragam rupa. Seperti perkara lalu lintas, perlindungan anak, perkara dalam rumah tangga, penganiayaan ringan, serta perkara tentang informasi transaksi elektronik (ITE)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menghentikan 302 perkara berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Dengan rinciannya, 222 perkara pada 2020 dan 80 perkara pada Januari-Agustus 2021, terdiri dari 73 perkara orang dan harta benda dan 7 perkara terkait keamanan negara dan ketertiban umum serta tindak pidana umum lain.