20 Perkara Dihentikan Kejatisu Lewat Keadilan Restoratif

Kajatisu, IBN Wiswantanu SH MH. (Foto/Ist).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengungkapkan penuntut umum harus menyeimbangkan hukum dengan tetap memperhatikan nilai keadilan di tengah masyarakat.

“Keberhasilan penerapan ketentuan keadilan restoratif ditentukan integritas seorang jaksa,” sebut Fadil dalam keterangan tertulis saat Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Umum Tahun 2021.

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyatakan penerapan hukum berdasarkan hati nurani adalah sebuah kebutuhan dalam sistem peradilan pidana menjadi dasar pertimbangan setiap pegawai kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan serta dalam pengambilan keputusan.

Katanya, untuk mewujudkan keadilan hukum hakiki maka penerapan hukum berdasarkan hati nurani adalah sebuah kebutuhan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jaksa merupakan pengendali perkara yang menentukan atau tidaknya suatu perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan suatu bentuk diskresi penuntutan oleh penuntut umum. Saya ingin Kejaksaan dikenal melekat di mata masyarakat sebagai institusi yang mengedepankan hati nurani dan penegak keadilan restoratif dan bermanfaat bagi masyarakat,” terangnya.

Reporter: Toni Hutagalung