3 Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Smartboard, Jaksa Periksa Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy

Faisal Hasrimy, mengenakan masker menuju kedalam mobil usai diperiksa penyidik Kejari Langkat. (Foto/Ist)

LANGKAT | Eks atau mantan Pejabat Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, akhirnya diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat, Sumatera Utara, Selasa (17/12/2025), sekira delapan jam.

Diketahui sebelumnya, Faisal, sudah dua kali mangkir dari panggilan jaksa dengan alasan sakit dan alasan tugas kedinasan keluar kota.

Kali ini, dia diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan Smartboard atau papan tulis pintar di Dinas Pendidikan Langkat, Tahun Anggaran (TA) 2024 senilai Rp 49,9 miliar, semasa dirinya menjabat Pj Bupati Langkat.

Faisal, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Sumut ini pun membenarkan jika ia diperiksa terkait pengadaan smartboard.

“Ya terkait pengadaan smartboard,” ujar Faisal saat diwawancarai wartawan.

Lanjut Faisal, ia dicecar puluhan pertanyaan saat ia diperiksa oleh penyidik.

“Ada 71 pertanyaan, dan lebih spesifiknya langsung saja ke penyidik,” ujar Faisal.

Diketahui, eks Pj Bupati Langkat diperiksa sejak pukul 10.00 WIB, sampai dengan pukul 18.26 WIB. Artinya lebih kurang, Faisal Hasrimy diperiksa penyidik sekitar 8 jam.

Amatan wartawan dilokasi, Faisal keluar dari ruangan Pidana Khusus Kejari Langkat, ia tampak mengenakan kacamata, masker, dan topi.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Langkat, Rizki Ramdhani SH, turut membenarkan adanya pemeriksaan itu.

“Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan sejak pagi hari dan berakhir pada sore hari tadi,” ujar Rizki.

Dikatakan Rizki, pertanyaan terhadap Faisal sebagai saksi cukup banyak. Karenanya, dia tidak membeberkan berapa jumlah pertanyaan terhadap yang bersangkutan.

“Jumlah pertanyaan cukup banyak dan substansial. Namun kami tidak menyebutkan secara rinci karena masuk materi penyidikan,” kata Rizki.

“Terkait dasar pemanggilan, yang bersangkutan diperiksa untuk memberikan klarifikasi dan pendalaman keterangan dalam perkara yang sedang kami tangani. Soal siapa atau keterangan dari siapa, itu merupakan bagian dari materi penyidikan yang belum bisa kami sampaikan ke publik,” sambungnya.

Dia menambahkan, Faisal berpeluang akan dipanggil kembali oleh penyidik.

“Pemeriksaan lanjutan masih dimungkinkan apabila penyidik memerlukan pendalaman tambahan berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini dan alat bukti lainnya,” ujar Rizki.

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini, Kejari Langkat sudah menetapkan tiga orang tersangka, SA, mantan Kadisdik Langkat yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK), SP, selaku Kasi sarana dan prasarana bidang sekolah dasar (SD), dan BPS, selaku Direktur Utama PT BP.

Estimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 20 miliar atau hampir separuh dari nilai kontrak. Sehingga menimbulkan diduga mark-up harga dan barang yang tidak sesuai spesifikasi. (OD-20)