MADINA – Pengadilan Negeri (PN) Madina menggelar sidang Pidana Memanen Kebun Sendiri Kamis (27/2/2020) dengan Ketua Majelis Hakim Deny Rismanto SH,MH.
Terdakwa Samsul Pane yang didakwa sebelumnya 9 Tahun penjara namun hari ini JPU 5 bulan penjara potong masa tahanan. Sidang akan dilanjutkan (2/3/2020) dengan agenda Pembelaan/Pledoi.
Sekedar mengingatkan, proses hukum dengan terdakwa Samsul Pane warga Desa Batahan I Kecamatan Batahan dilaporkan oleh atas nama PT Palmaris Raya Tugianto.
Sidang Perdata pun masih berjalan untuk membuktikan apakah tanah dan tanaman yang di panen oleh Samsul Pane yang di ganti ruginya dari Alm AM Dalimunthe pada tahun 2018 setelah dirawat dan di panen beberapa kali oleh Samsul Pane, pihak PT Palmaris Raya melaporkan Samsul Pane ke polisi dan Samsul Pane ditahan dan terus berproses hukum sampai ke pengadilan.
Ali Sumurung, SH, CLA dan Mhd Yusuf, SH kuasa hukum terus berjuang membela samsul Pane.
Namun yang dianggap janggal oleh penasehat hukum sidang Perdata masih belum putus pembuktian hak milik. Kenapa sidang Pidana yang didakwakan berjalan sampai ke sidang tuntun oleh Jaksa Penuntut Umum Michael ,SH dan Jefry Banjarnahor, SH hari ini yang membaca kan tuntutan nya 5 (Lima Bulan Penjara) potong masa tahanan.
Kami berpendapat tuntutan itu bertolak belakang dengan fakta persidangan. Menurut kami pakta persidangan alangkah sangat elok nya Jaksa Memutus tuntutan nya kepada Samsul Pane tuntutan bebas murni karna pakta saksi yang benyak bersaksi dipersidangan semua berpihak meringankan kepada kebenaran Samsul Pane dan saksi pelapor tidak ada yang memberatkan. Kami sebagai kuasa hukum akan terus berjuang mencari keadilan untuk Samsul Pane yang menurut kami terzolimi serta terkesan di paksakan.
Kejanggalan berikut mulai awal sampai sidang hari ini JPU idak pernah memperlihat kan barang bukti yang dituntut di curi Samsul Pane.
Kata Ali Sumurung , kita berharap hakim melihat kejanggalan ini dan kita berharap memutus seadil- adilnya.
Kami sangat berharap keputusan hakim akan sangat adil apalagi persidang an di hadiri dan diliput resmi oleh Komisi Yudisial.
“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang prihatin dan memberikan suport kepada kelurga Syanmsul Pane dan kami pengacara nya, terlebih kepada hakim yang menangguhkan penahanan Samsul Pane,” ungkap Ali Sumurung.
Reporter : Afnan Lubis