MEDAN -Satuan Reskrim Polrestabes Medan, berhasil mengungkap pelaku perampokan seorang wanita pengendara mobil yang terjadi persis di depan Grapari Telkomsel Jalan Wahidin, Kecamatan Medan Area pada Selasa (11/2/2020) sekira pukul 13.00 WIB lalu.
Setidaknya empat tersangka sindikat pencurian dengan kekerasan (curas) yang terdiri dari joki, eksekutor, penyedia kendaraan untuk beraksi dan penadah dibekuk Satreskrim Polrestabes Medan. Mereka semuanya ditangkap di tempat terpisah.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan dari dalam pengungkapan itu pihaknya menembak kaki dua tersangka, diantaranya joki dan eksekutor.
“Mereka ini sudah sangat meresahkan karena sering melakukan perampasan jalanan kota Medan dan sekitarnya. Sindikat ini sudah memiliki peran masing-masing, mulai joki sampai penadah,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (23/2/2020).
Sebelum perampokan itu terjadi, korban Lina (35), warga Jalan Pahlawan No 05 C Kecamatan Medan Perjuangan bersama keponakannya menaiki mobil datang ke Grapari Telkomsel.
Setelah parkir, korban kemudian turun dari mobilnya.Diduga sudah diintai, korban langsung dipepet dua pria pengendara sepeda motor dari arah belakang.
Tersangka mengeksekusi tas sandang korban hingga talinya terputus lalu tancap gas.
Tak terima, korban kemudian membuat laporan ke Mapolrestabes, menyebut kehilangan tas sandang biru berisi 1 unit HP Samsung S9+ hitam, 1 kartu ATM BCA atasnama korban, 1 ATM BCA atas nama Koeng Lien Bie, 1 ATM, sejumlah kartu kredit, dokumen mobil Mitsubishi Pajero dam satu gelang hingga kerugian ditaksir Rp7 juta.
“Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi, ciri-ciri dan identitas pelaku kita ketahui hingga kita lakukan penangkapan. Namun, joki dan eksekutor terpaksa kita tindak tegas karena berupaya kabur dan melakukan perlawanan,” kata Maringan.
Disebutkannya, penangkapan keempat tersangka berkat kegigihan personel Unit Pidum, yang langsung melakukan pengembangan hingga ke Padangsidimpuan.
Dijelaskannya, tersangka Deka Kinana alias Deka (36), warga Jalan Sentosa Lama Gang Satria Barat No 02 Kelurahan Sei Kera Hulu Kecamatan Medan Perjuangan, ditangkap pada 11 Februari di sekitar kediamannya. Dia merupakan eksekutor dan ikut menjualkan handphone (HP) hasil kejahatan dan mendapat bagian Rp 900 ribu.
Kemudian, Mauliddin (29), warga Jalan Seriti VIII No 29 Perumnas Mandala Kecamatan Percut Sei Tuan, ditangkap pada 11 Februari, di sekitar kediamannya dengan berperan ikut merencanakan perampokan dan sepeda motor Honda Sonic untuk beraksi. Dia memperoleh uang hasil kejahatan Rp 350 ribu.
Tersangka Dedi Haryanto (36), warga Jalan Pipit 12 No 120 Medan, sebagai penadah barang hasil kejahatan HP Samsung S9 seharga Rp 2.500.000. Dia juga ditangkap pada 11 Februari 2020.
Terakhir adalah, Abta Asiando Siregar (35), warga Jalan Kepodang I Prumnas Mandala, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang. Dia ditangkap di Padangsidimpuan pada Sabtu 22 Februari. Dia berperan ikut merencanakan perbuatan dan sebagai joki atau pengendara sepeda motor pada saat melakukan aksi curas terhadap korban.
Dari para tersangka disita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Sonic, 1 unit HP Samsung S9+ hitam, 1 tas biru, uang tunai Rp 150.000 1 kartu ATM, BCA atas nama Lina, 1 ATM BCA atas nama Koeng Lien Bie, 1 ATM Bank Mega atas nama korban, 4 kartu kredit, 1 buku bank BRI atas nama Koeng Lien Bie, 1 lembar STNK sementara mobil Mitsubishi Pajero nomor polisi BK 1969 AAY.
“Saat ini para tersangka menjalani proses penyidikan di Unit Pidum Satuan Reskrim,” kata Maringan.
Berdasarkan pengakuan tersangka Abta Asiando Siregar dan Deka Kinana alias Deka, sudah pernah melakukan curas/perampokan di sejumlah TKP di kota Medan, yaitu Jalan Wahidin Medan, pada Selasa, 11 Februari 2020 pukul 13.00 WIB, Kalan Gajah Mada
Medan (depan Alfamart) pada Februari 2020, sekitar Lapangan Merdeka Medan pada Februari 2020, Jalan Pandu pada Februari 2020, dan Jalan Japaris Medan Area pada Januari 2020. (Diva Suwanda)







