Medan  

Sekjen SPS : Media Cetak harus Keluar dari Kerumunan

Sekjen SPS/Anggota Dewan Pers Asmono Wikan (kiri) dan Karyadi Bakat (Harian Orbit)

Medan | Untuk bisa bertahan dan memberikan warna lain dalam upaya membakar kembali semangat membaca bagi masyarakat, media cetak harus berani keluar dari kerumunan.

“Maksudnya media cetak dituntut memberikan warna berbeda dibanding media sosial yang saat ini semakin tidak terbendung pertumbuhannya dan menyuguhkan berbagai informasi, walau kebanyakan bernada hoak,” kata Sekretaris Jendral (Sekjen) Serikat Perusahaan Pers (SPS)/Anggota Dewan Pers Asmono Wikan.

Dia mengatakan itu di satu kesempatan pada Workshop Sosialisasi Standard Perusahaan Pers yang diselenggarakan oleh SPS Sumut di Lee Polonia Hotel Jalan Jendral Sudirman Medan, Sabtu (17/09/2022).

Menurut Asmono Iskan, gempuran media sosial yang seakan tak punya batas dan “pantangan” dalam mengekspose berbagai informasi, menjadikan media cetak khususnya surat kabar sejenis koran maupun lainnya, seakan menjadi tersingkirkan dan seperti tidak dihargai.

Padahal sesungguhnya surat kabar atau media cetak maupun media ciber yang memiliki legalitas, merupakan sebuah layanan informasi yang memiliki standar sosial yang lebih akurat, karena unsur edukasinya bisa dipertanggungjawabkan dan memiliki kekuatan hukum maupun akurasi informasi cukup.

Oleh sebab itu, media cetak sebagai “embahnya” informasi yang sejak dulu menjadi referensi bacaan seharusnya tetap bisa eksis dan menjadi bacaan berbagai kalangan. Sebab itu bagi kalangan pers yang masih berkecimpung di media cetak, jangan cepat mengalah di tengah gempuran berita hoax dan media sosial, sebut Asmono.

Payung Hukum

Secara undang-undang, kita media pers memiliki legalitas sehingga tanggungjawab sosialnya lebih bisa diperhatikan, kecuali penerbitan abal-abal yang hanya mencari sensasi. Inilah peran dewan pers sebagai lembaga yang ikut mmberikan penjernihan terkait segala informasi yang dimunculkan ke khalayak ramai.

Media pers harus memiliki standarisasi khususnya media cetak, karena dalam melakukan aktifitas harus sesuai dengan garis-garis atau rel, tidak asal terbit seperti media sosial yang tidak punya payung hukum secara khusus, walau sesungguhnya bagi mereka yang menyalah bisa dikenakan sanksi melalui UU-ITE.

Kata Asmono Wikan, media cetak bisa dijadikan penuntun dan selama ini diakui sebagai pilar demokrasi, oleh karenanya selain memiliki kekuatan tanpa tenaga juga bersuara tanpa bisa didengar, baik di ranah sosial ataupun bidang hukum.

Jadi para pelaku usaha media cetak yang bisa disebut hidup segan mati tak mau saat ini, tak harus berkecil hati melihat suasana yang saat ini. Ayo kita berdiri dan lari dari kerumunan, memberikan hal berbeda dalam menumbuhkan kembali naluri membaca bagi masyarakat Indonesia, tak lagi sajian hoak, unsur kebencin dan sensasi murahan, ajak Asmono. Karyadi Bakat