ABDYA | Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dibekali Percepatan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi menuju level 3 di lingkungan pemerintah setempat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, di Aula Bappeda. Kamis (13/10/2022),
Selain itu, BPKP Perwakilan Aceh juga memberikan Bimbingan Teknis Probity Audit terhadap APIP Kabupaten Abdya.
Inspektur Inspektorat Abdya, Dedi Saputra, pada kesempatan itu mengatakan, bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan pasal 47 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang menyatakan menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota bertanggung jawab atas efektifitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing.
Selain itu, untuk pembinaan penyelenggaraan SPIP, kata Dia, dilaksanakan BPKP sesuai dengan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
“Saat ini di Abdya sedang dilaksanakan evaluasi terhadap penilaian mandiri maturitas SPIP oleh tim evaluator dari BPKP Aceh. Tim evaluasi akan melaksanakan evaluasi selama 15 hari kerja, terhitung tanggal 28 September- 18 Oktober 2022. Jika hasil evaluasi ini menyatakan layak level 3 maka akan dilanjutkan ekspos di tingkat pusat sehingga benar-benar layak berada pada level 3,” ujar Dedi.
Seterusnya, sembari juga menuturkan bahwa sampai saat ini level maturitas SPIP Pemerintah Abdya masih berada pada level 2. Dari hasil penilaian mandiri yang telah dilakukan untuk tahun ini oleh para asesor penilaian mandiri baik di tingkat pemerintah daerah maupun asesor OPD, hasil sementara berada pada nilai 3,7 atau level 3.
“Tentunya nilai ini harus mampu kita buktikan dengan menunjukkan bukti-bukti atau eviden yang bisa dipertanggungjawabkan. Kami memohon kepada bapak, ibu tim pembina dari BPKP Aceh dapat membantu Pemerintah Abdya bisa mencapai level 3,” sebutnya.







