Penyaluran Dana BPUM Rp6,6 M Disinyalir Kurang Tepat, BPKP Bungkam

MEDAN | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI secara uji petik temukan 387 laporan pengawasan, tersebar pada 14 Satuan Kerja (Satker) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Laporan hasil pemeriksaan(LHP) BPK, Nomor: 19/LHP/XVI/01/2022, tanggal 10 Januari 2022, menguraikan unsur tidak lengkap pada 81 laporan dari 12 Satker atas pengawasan dan pendampingan akuntabilitas percepatan penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) TA 2020, triwulan IV dan TA 2021 triwulan III.

“Kalau sudah begini uang negara bisa bocor kemana-mana. Inikan berdampak pada hasil yang tidak sinkron dengan tujuan pemeriksaan hingga akhirnya audit BPKP tidak tepat sasaran karena kurang lengkap unsur-unsur,” kata Ratama Saragih Kamis (24/11/2022).

Pengamat kebijakan publik tersebut merasa prihatin atas kinerja BPKP Provinsi Sumatera Utara sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lantaran adanya 5 temuan kelalaian yang berdampak kebocoran keuangan negara, seperti penyajian laporan hasil audit Nomor LHP : LHA-191/PW02/3.2/2021, dan LHP nomor LHA-190/PW02/3.2/2021, masing-masing temuan ketepatan sasaran.

Tidak di Kantor

Ironisnya, soal temuan penyajian laporan reviu Nomor LHP : LR-761/PW02/2.1/2020 yakni peninjauan (reviu) atas aspek pencairan pendistribusian penyaluran dana Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tidak didukung SK penetapan sebesar Rp.6.688.800.000, bagi 2.787 pemilik usaha mikro kecil dan menengah(UMKM).

“Kondisi ini tak boleh terjadi, sebab ada uang negara lumayan besar dipertaruhkan APIP untuk ditinjau sehingga kemudian menjadi bahan evaluasi bagi entitas. Kita berharap tugas dan fungsi APIP itu bagian dari pelayanan publik yang tak terpisahkan satu sama lainnya sebagai perpanjangan tangan Pemerintah atau Negara,” ujar Ratama.

Ratama mengatakan, peraturan BPKP Nomor : 1 Tahun 2019 tentang standart kerja pengawasan intern (SKPI) bahwa unsur-unsur temuan yang lengkap terdiri dari kondisi, kriteria, sebab dan akibat/dampak, berdasarkan identifikasi, pengukuran dan analisis.

Maka auditor memberikan rekomendasi menutup kesenjangan antara kriteria dan kondisi. Ada beberapa varian laporan yakni laporan hasil audit (LHA), laporan hasil evaluasi (LHE) dan laporan hasil reviu (LHR)

“Berdasarkan uji petik BPK ditemukan jumlah laporan hasil audit sebanyak 31 LHA, laporan hasil evaluasi sebanyak 2 LHE dan laporan hasil reviu sebanyak 8 LHR. Laporan tidak lengkap unsur sebanyak 5 laporan terdiri dari 3 laporan audit dan 2 laporan reviu”lanjut Ratama.

Ratama menuturkan instrumen BPKP dalam pengawasan menggunakan formulir Kendali Mutu (KM.10) salah satu alat pengendalian general reviu atas perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pengawasan setiap penugasan pengawasan, sebagaimana diatur keputusan kepala BPKP nomor.PER-1240/K/SU/2010 tentang pedoman kendali mutu pengawasan.

Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara saat dikonfirmasi tidak berada di kantornya Jl Gatot Subroto Medan, Jumat (25/11/2022) pukul 13.51 WIB dan bahkan di ruang resepsionis hanya pesan informasi istirahat.

Demikian juga Humas BPKP Efendi Damanik justeru mengaku sedang di luar kantor tanpa merinci jawaban konfirmasi orbitdigitaldaily.com soal instrumen yang dipakai dalam LHA dan laporan hasil reviu tidak optimal dilaksanakan dan terkait assesman BPKP Pusat mengenai penyajian laopran yang tidak tepat sasaran.

“Ijin pak, saya lagi di luar kantor,” kata Efendi Damanik lewat sambungan pesan singkat, Jumat (25/11/2022) pukul 14.04 WIB.

Reporter : Toni Hutagalung