Perumahan PTPN III Bilahhulu Dijadikan Lokasi Transaksi Narkotika

Tersangka TST alias T saat digrebek polisi di Perumahan Perkebunan Kelapa Sawit PTPN III Labuhanbatu

LABUHANBATU | Perumahan perkebunan kelapa sawit PTPN III, Kecamatan Bilahhulu, Kabupaten Labuhanbatu diduga sering dijadikan lokasi tempat untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Hal itu terungkap setelah Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan tersangka TST alias T (27) warga Komplek Rumah Sakit Aek Nabara, Desa Emplasmen Aek Nabara, Kecamatan Bilahhulu, Kabupaten Labuhanbatu pada 07 Maret 2023 lalu dari lokasi perumahan tersebut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi SH menyampaikan, setelah mendapat info bahwasanya di Desa N4 Pancasila, Kecamatan Bilahhulu, Kabupaten Labuhanbatu tepatnya di Perumahan Perkebunan Kelapa Sawit PTPN III diduga sering di jadikan tempat melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, sebut Kasat Narkoba, tim melakukan penyelidikan dan melakukan penindakan serta penggerebekan di TKP. Selanjutnya sekitar Pukul 13.40 WIB Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial TST alias T berikut barang bukti, Senin (13/03/2023).

Adapun barang buktinya yaitu, 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan berukuran kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, 1 (satu) buah Hp Android dan uang tunai senilai Rp 1.355.000,-.

“Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan diperolehnya dari inisial E,” sebut Kasat Narkoba, serta menerangkan bahwa E masih dalam daftar pencarian.

Untuk proses hukum selanjutnya tersangka TST Alias T beserta barang bukti kemudian diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu guna untuk proses hukum lebih lanjut.

Terhadap pelaku TST alias T dikenakan pasal tindak pidana narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari undang undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, tutup AKP Roberto P Sianturi SH.

Reporter : Robert Simatupang