Polsek Pangkalan Brandan Tangkap IRT Pengedar Narkoba

LANGKAT | Seorang wanita ibu rumah tangga (IRT) Nur (42 )diamankan Polsek Pangkalan Brandan dalam kasus narkotika jenis ganja di JL Pelabuhan Lingkungan I Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat. Sabtu (17/6/203).

Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto ke awak media di Grub Jurnalist Langkat.

Nur, sebelumnya dikabarkan berprofesi sebagai pengemis (peminta/sedekah), selanjutnya merubah prefesinya dari pengemis jadi mengedar narkotika jenis ganja kering yang sudah terbungkus rapi (paket ) siap edar.

Naas Nur, bernasib apes karena kerjaan Ilegal tersebut tercium oleh masyarakat dan melaporkannya ke Polsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra SH dan meneruskannya ke Kanit Reskrim Iptu Sihar MT Sihotang berama tim menuju ke TKP yang dinfokan.

Ketika sampai di Patok Sei Bilah tim mendekati salah seorang prempuan yang mirip seperti diinfokan.

Selanjutnya tim Polsek Pangkalan Berandan mengmankan Nur, serta barang bukti 10 bungkus kertas berwana coklat yang diduga narkotika jenis ganja, 3 lembar uang pecahan 10 ribu rupiah, 1 bungkus plastik warna putih.

Setelah itu pelaku mengakui bahwasanya (BB) tersebut miliknya selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa Ke Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum selanjutnya.

Reporter : Muslim