Hendak Ditangkap, JT Berusaha Rampas Senjata Polisi

Tersangka JT saat berusaha merampas senjata saat hendak dibawa petugas kepolisian Polres Labuhanbatu dari kediamannya. (Foto/Ist)

LABUHANBATU | Tersangka JT berusaha merampas senjata petugas, saat hendak dibawa petugas kepolisian Polres Labuhanbatu dari kediamannya di Dusun Pasar I Malindo, Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (08/06/2023) lalu.

Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki didampingi Kasubsi PID M Humas Polres Labuhanbatu Iptu Arwin, Jumat (21/07/2023) pagi kepada sejumlah wartawan.

Rusdi Marzuki menerangkan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 5 orang pelaku di tiga lokasi persembunyiannya yaitu, di Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Kampung Rakyat, kyabupaten Labuhanbatu selatan dan Kabupaten Deli Serdang.

Peristiwa berawal saat personil Sat Reskrim Polres Labuhanbatu melaksanakan tugas hendak membawa tersangka JT dalam perkara menguasai sebidang tanah tanpa seijin yang berhak dan anaknya DT dalam perkara pengancaman.

Ketika hendak diamankan, tersangka JT dan keluarga melakukan perlawanan, dimana JT berusaha merampas senjata api petugas dan anaknya DT memukul mulut salah seorang petugas hingga luka, sedangkan istri JT, T Br S dan keluarganya terus menghalangi petugas kepolisian untuk tidak membawa JT.

“Anak JT lainnya yakni ALP mengejar petugas menggunakan tojok sehingga situasi semakin memanas dan keluarga JT terus menghalangi dan menyerang petugas kepolisian,” ujar Rusdi Marzuki.

Selanjutnya, petugas kepolisian terus berupaya untuk menenangkan situasi, namun tersangka JT tiba-tiba menyerang petugas menggunakan egrek dan melukai leher belakang seorang petugas dan naas perbuatan JT mengenai jari DT anak kandungnya sendiri hingga putus.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka JT dan keluarganya, mengakibatkan 5 petugas kepolisian mengalami luka serta mobil petugas rusak pada bagian kaca dan bodinya.

“Selanjutnya kelima pelaku yakni, JT, ALP, DT, GR dan T BR S dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Rusdi Marzuki.

Reporter : Robert Simatupang