Pengedar Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dalam Rumah Kosong

Tersangka AYP alias Angga saat ini diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna pemeriksaan selanjutnya. (Foto/Ist)

LABUHANBATU | Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dalam operasi yang berlangsung pada hari Minggu malam, tanggal 17 Mei 2026 di Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Dipimpin Kanit II Satresnarkoba, Ipda R Situngkir, tim opsnal bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria warga Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu berinisial AYP alias Angga (30), di sebuah rumah kosong di Jalan Nenas, Kelurahan Padang Bulan Rantauprapat.

Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan puluhan paket kecil sabu siap edar dengan total berat 2,54 gram. Selain itu, turut diamankan alat-alat pendukung seperti timbangan elektrik, plastik klip, serta perlengkapan lain yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Pelaku Angga mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang akan diperjualbelikan. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas, AKP Aswin Irwan, Senin (18/5/2026) menyampaikan, bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari narkoba.

“Kami akan terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Labuhanbatu,” ujar Kasi Humas.

Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba, tutup Aswin Irwan.

Reporter : Robert Simatupang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *