Pj Gubsu Apresiasi Kajati Sumut Bongkar Proyek Fiktif PUPR, Kadis Diduga Terlibat

Pj Gubsu Hassanudin didampingi Kadis PUPR Marlindo Harahap.

MEDAN | Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara Dr Hassanudin mendukung langkah tegas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membongkar dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut, Rabu (13/12/2024).

Meski demikian, Pj mengaku belum mengetahui secara rinci nama – nama pejabat PUPR Sumut yang terlibat kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan Jalan dan Jembatan Tahun Anggaran (TA) 2022 sebesar Rp 6.448.681.500.

Namun yang pasti saat proyek berlangsung, Ir Marlindo Harahap menjabat Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Bina Konstruksi Sumut yang kini menjadi Dinas PUPR Sumut.

“Memang itu proyek tahun lalu dan saat ini sedang diproses pihak Kejati Sumut. Untuk itu saya mendukung langkah tegas Kajati Sumut. Tentunya pejabat yang terlibat akan kita evaluasi,” kata Hassanudin saat dikonfirmasi orbitdigitaldaily.com, usai penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) 2024 di Hotel Santika Premiere Dyandra, Medan, Rabu (13/12/2023).

Didampingi OPD, Hassanudin, mura senyum itu mengatakan hingga saat ini belum menerima laporan dari Kadis PUPR Sumut Ir Marlindo Harahap terkait nama pejabat yang ditetapkan tersangka.

Namun, ia berjanji akan mengevaluasi seluruh jajaran pejabat yang terlibat menguras keuangan negara demi kepentingan pribadi.

“Akan kita evaluasi, termasuk jika ada keterkaitan Kadis PUPR. Kita harap Kejati Sumut bekerja profesional”tegasnya sembari melirik raut wajah Marlindo Harahap.

Penunjukan Langsung

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara unjuk taring menetapkan dua tersangka dugaan korupsi proyek pemeliharaan Jalan dan Jembatan Tahun Anggaran (TA) 2022 sebesar Rp 6.448.681.500, Selasa(12/12/2023).

Kedua tersangka pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(PUPR) Provinsi Sumatera Utara memiliki peran penting memecah proyek hingga 28 paket. Rizak Taruna Zega MT(47) selaku Ka UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli tidak ditahan berkat ‘surat sakti’.

Sementara, Temazisohki selaku bendahara UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli langsung ditahan dititip di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan selama 20 (dua puluh) hari terhitung 12 Desember s/d 31 Desember 2023.

Kasus ini terbongkar setelah penyidik Kejaksaan menemukan aroma kongkalikong pemeliharaan rutin Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara dan masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA)

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan proyek pemeliharaan Jalan dan Jembatan sebesar Rp 6.448.681.500, tidak melalui lelang melainkan sistem penunjukan langsung dan dibagi menjadi 28 pekerjaan.

Pinjam Perusahaan

Ironisnya, sebahagian pekerjaan tidak dilaksanakan alias fiktif, bahkan SPK pihak rekanan tidak pernah melakukan pembelian material pekerjaan dan perusahaan rekanan hanya bersifat pinjam sebagai syarat kelengkapan dokumen pencairan.

Parahnya, dana transfer kerekening rekanan itu dikembalikan ke Bendahara Temazisohki Telaumbanua dan rekanan hanya menerima fee sebesar 1% dari nilai kontrak.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit(LHA) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sumatera Utara menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.454.949.986

“Penyidik tindak pidana korupsi Kejati Sumut langsung menahan Temazisohki Telaumbanua dan tersangka Rizak Taruna Zega belum ditahan karena berhalangan hadir dengan alasan sakit”kata Yos saat ditemui diruangannya.

Yos menyebut kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Lebih Subsidair Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Berdasarkan keterangan saksi, ahli, surat dan alat bukti petunjuk ditemukan minimal 2 alat bukti maka penahanan tersangka Temazisokhi Telaumbanua mempercepat proses penanganan perkara”terang Yos.

Reporter, Toni Hutagalung.