MEDAN | Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), akhirnya menahan Rizak Taruna Zega MT (47), setelah sebelumnya gagal ditahan lantaran tidak sehat.
Rizak TZ selaku Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara ditahan karena diduga kuat terlibat mengotak atik anggaran pemeliharaan jalan senilai Rp6.448.681.500.
Penahanan Rizak TZ menyusul rekannya Temazisohki Telaumbanua, Bendahara UPT JJ Dinas BMBK Sumut yang sebelumnya ditahan di Rutan Klas 1 Tanjung Gusta Medan, 12 Desember 2023 lalu.
Ironisnya, kasus ini terbongkar setelah penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengendus aroma proyek kong kaling dana pemeliharaan jalan secara gelondongan menjadi 28 paket pekerjaan.
Selanjutnya, uang yang dibayarkan kepada mandor dan pekerja tidak sesuai bukti rekapan maupun kwitansi. Parahnya, 28 perusahaan penyedia jasa tidak pernah menandatangani bukti pembayaran upah dan hanya syarat kelengkapan dokumen pencairan tagihan.
“Rizak MT didampingi penasihat hukumnya datang memenuhi pemanggilan kedua karena sebelumnya berhalangan hadir untuk diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumut,” kata Kasi Penkum Yos A Tarigan, Selasa (9/1/2023).
Yos menjelaskan pemanggilan pertama, Selasa (12/12/2023) lalu tersangka tidak bisa hadir karena alasan kesehatan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan kembali lalu tersangka, RTZ langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan di Tanjunggusta untuk 20 hari ke depan.
Tidak Sesuai
Penahanan tersangka diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAPidana).
“Yakni dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu.
Keduanya menyandang status tersangka karena terlibat melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Tahun Anggaran (TA) 2022 senilai Rp6.448.681.500.
“Adapun modus keduanya ialah jumlah uang yang dibayarkan kepada mandor dan pekerja tidak sesuai bukti kwitansi. Para mandor pekerja dan pekerja tidak pernah menandatangani bukti pembayaran upah sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp2.454.949.986” terang Yos.
Lalu, baik RTZ maupun TT dijerat sangkaan pidana Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidan. Lebih subsidair, Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Reporter, Toni Hutagalung







