Era Pj. Gubernur Heru, Warga di Jakarta Boleh Kubur Jenazah di Pekarangan

Salahsatu kuburan di pekarangan rumah warga

JAKARTA : Kota Jakarta kian seram, pasalnya saat ini sudah ada sebagian pekarangan rumah warga terdapat kuburan, Warga menanam mayit keluarganya di halaman rumah merteka.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak berkutik saat warga menguburkan jenazah di halaman pribadi. Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Padahal menurut informasi, sebanyak 69 warga yang tinggal di lokasi penguburan itu, telah menolak dan menyurati Camat Pasar Minggu serta Walikota Jakarta Selatan.

Sebagaimana diberitakan  PONTAS.id, pada Selasa (16/1/2024) hingga siang, Camat Pasar Minggu melakukan pertemuan tertutup dengan instansi terkait beserta pemilik dan ahli waris jenazah.

“Dari warga tidak diundang, kami dengar hanya Pak RT yang hadir,” kata warga kesal lantaran tidak dilibatkan dalam pertemuan itu.

Padfa kondisi tertsebut, warga pun mendesak Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, untuk segera merelokasi makam itu agar tidak menimbulkan keresahan sosial, khususnya menjelang Pemilu Serentak 2024.

Keresahan masyarakat bermula ketika salah seorang warga ketahuan menguburkan jenazah di lahan milik pribadi tanpa izin dari RT, RW maupun instansi yang berwenang.

Selain tak berijin, kawasan sekitar lahan penguburan jenazah itu diketahui merupakan daerah padat penduduk.

Merujuk Pasal 2 ayat 1) Peraturan Daerah (Perda) DKI No. 3/2007 tentang Pemakaman, diwajibkan bagi warga DKI memakamkan jenazah di Taman Pemakaman yang umum maupun bukan milik pemerintah.

“Setiap ahli waris dan/atau pihak yang bertanggungjawab memakamkan jenazah, wajib memakamkan jenazah di taman pemakaman sesuai dengan ketentuan agama atau kepercayaan yang dianut oleh jenazah yang bersangkutan,” bunyinya.

Reporter : Iwan/rel