Ramadan Ritonga Dilantik Jadi PAW DPRD Labuhanbatu

Ramadan Saputra Ritonga SE foto bersama usai pengambilan sumpah janji jabatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu sisa jabatan 2019-2024

LABUHANBATU I Wakil Bupati (Wabup) Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar menyaksikan pengambilan sumpah janji jabatan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu sisa jabatan 2019-2024.

Pergantian Antar Waktu tersebut dilakukan dari Rudi Saputra Ritonga SE kepada Ramadan Ritonga SE di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (19/1/2023).

Usai pengambilan sumpah, Hj Ellya Rosa Siregar mengucapkan selamat kepada pejabat antar waktu anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu baru terlantik.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu saya mengucapkan selamat kepada Ramadan Ritonga SE,” sebut Ellya Rosa Siregar.

Ellya Rosa Siregar dalam sambutannya menyatakan, penggantian antar waktu yang sudah melalui prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ini menandakan proses demokrasi di Labuhanbatu sudah berjalan sesuai dengan koridornya.

Kepada terlantik, Wabup berpesan, perlu disadari bahwa amanah yang telah dititipkan kepada kita semua agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan mari kita bersama-sama membangun Kabupaten Labuhanbatu agar menjadi lebih baik kedepannya dan berguna untuk masyarakat yang ada di Kabupaten Labuhanbatu.

Pada kesempatan itu, Hj Ellya Rosa mengajak kepada Ramadan Saputra Ritonga SE untuk dapat menjalani dan bekerjasama yang baik dengan sesama anggota DPRD dan dapat bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam rangka percepatan pembangunan mewujudkan visi misi Kabupaten Labuhanbatu yaitu terwujudnya masyarakat Labuhanbatu yang berkarakter maju dan sejahtera tahun 2024.

Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj Meika Riyanti Siregar menyampaikan, bahwa rapat paripurna pada hari ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/952/kpps/2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu.

“Keputusan ini dilaksanakan sejak ditetapkannya keputusan Gubernur Sumatera Utara,” tambah Meika Riyanti.

Prosesi PAW yang dihadiri para perwakilan pimpinan Forkopimda Labuhanbatu, Ormas, OKP, pimpinan partai politik dan insan pers di isi dengan penandatanganan nota kesepahaman dan penyematan pin tanda jabatan kepada Ramadan Saputra Ritonga SE.

Reporter : Robert Simatupang