LABUHANBATU I Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rico Marthin Sihombing berhasil mengamankan seorang pria terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir.
Penangkapan dilakukan di Jalan Umum Simpang PMKS PT Pangkatan Indonesia, Desa Perkebunan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu. Pelaku yang diamankan diketahui berinisial B alias Budi (35), seorang wiraswasta warga Desa Kampung Padang, Labuhanbatu.
Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal langsung menginstruksikan Kanit Reskrim beserta tim untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pelaku berhasil diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor, dengan barang bukti sabu yang ditemukan di tangannya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita dua paket plastik klip berisi sabu dengan total berat 2,29 gram, uang tunai Rp100 ribu, satu lembar tisu, serta satu unit sepeda motor. Pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang inisialnya dirahasiakan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas, AKP Aswin Irwan menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi,” tegas Aswin. Sabtu (16/5/2026)
Aswin menambahkan, bahwa seluruh jajaran Polres Labuhanbatu akan terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap pelaku narkotika, baik pengguna maupun jaringan pengedar.
Reporter : Robert Simatupang







