LANGKAT | Polemik bangunan yang disebut- sebut ‘Queen Hotel Tangkahan’ berlokasi di areal wisata Tangkahan kian mengundang sorotan publik.
Di tengah sorotan soal diduga tidak memiliki dokumen izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan mewah terletak di Desa Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, dikabarkan masuk teretorial kawasan hutan lindung, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai legalitas pembangunan dan pengawasan pemerintah.
Tarkait hal itu, perhatian mengarah kepada Satpol PP Kabupaten Langkat yang memiliki kewenangan penegakan Peraturan Daerah (Perda) di lokasi kawasan wisata, termasuk melakukan pengawasan terhadap bangunan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Namun hingga berita ini diterbitkan redaksi, Kasatpol PP, Dameka Putra Singarimbun, belum memberikan keterangan konfirmasi yang diajukan, Rabu (1/7/2026) siang.
Belum diketahui apa alasan Dameka Putra enggan menjawab konfirmasi tentang bangunan liar yang diduga tak memiliki izin PBG. Pasalnya Dameka yang sebelumnya lantang menjawab pertanyaan wartawan soal penertiban lokasi-lokasi bangunan liar.
Sebelumnya, Dinas PUTR Langkat melalui Bidang Tata Ruang Bina Kontruksi mengungkapkan titik bangunan queen hotel masuk kawasan hutan dan belum memiliki izin PBG, Senin (29/6).
Salah satu petugas fungsional bernama Feri mengatakan, lahan masuk kawasan hutan, dan izin tidak bisa terbit dikarenakan kawasan hutan.
“Sekira dua bulan lalu sama Pak Robi kami turun kami ke lokasi. Kami tidak berani menerbitkan izin, karena itu masuk kawasan hutan,” ujar Feri seraya menirukan ucapan rekan sekantornya.
Menurut dia, status kawasan menjadi alasan utama izin bangunan belum dapat diterbitkan.
“Kalau dibilang tata ruang gak berani, artinya bangunan belum ada izin. Kami cek di situ melalui gps-nya pas di Queen itu peruntukannya kawasan hutan,” ungkap pria mengaku bernama Feri.
Tak hanya itu, konfirmasi kembali dilakukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Langkat. Salah satu pegawai mengatakan belum ada melihat izin ‘Queen Hotel Tangkahan’.
“Permohonan hotel bisa dilakukan mandiri. Tetapi sejauh ini kami cek di OSS izin hotel Queen belum ada terlihat,” singkat pegawai fungsional di dinas tersebut.
Diberitakan sebelumnya. Bangunan mewah menyerupai hotel berbintang berdiri megah di kawasan wisata Tangkahan, Desa Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan, Langkat. Kemegahannya menjadi sorotan publik setelah video bangunan tersebut viral di media sosial.
Bangunan yang ditaksir bernilai miliaran rupiah muncul sederet pertanyaan siapa pemilik bangunan sebenarnya? Apakah Pemerintah Kabupaten Langkat telah kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari proyek raksasa tersebut?
Pertanyaan publik semakin menguat setelah akun TikTok @Agil Arfiandy menuliskan komentar singkat dengan menanyakan soal kepemilikan
Di balik kemegahan bangunan yang ditaksir bernilai milaran rupiah, muncul pertanyaan siapa pemilik bangunan tersebut.
“Yg punya siapa itu bang,” tulis akun TikTok @Agil Arfiandy, mengomentari video ungahan akun @Aldo_Sembiring_FG, yang dilihat, Rabu (24/6). (OD-20)







