LABUHANBATU | Seorang pria berinisial PS alias Perdi (26) berhasil diamankan di Dusun IV, Desa Bangun Sari, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) karena diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim opsnal yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba, Ipda Sastrawan Ginting, setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka di teras rumah.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 7 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 7,78 gram yang disimpan di kantong celana tersangka. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti plastik klip kosong, alat skop dari pipet, uang tunai, dan satu unit ponsel.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang identitasnya masih dirahasiakan yang kini masih dalam pencarian petugas.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan menyampaikan, bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting dalam memberantas narkoba,” tegas Aswin Irwan, Kamis (14/5/2026).
Reporter : Robert Simatupang







