Polres Labuhanbatu Komitmen Berantas Peredaran Narkoba

Tersangka HG alias Beles (31), warga Dusun III Parit Minyak, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara saat diamankan di Polsek Aek Natas Labura

LABUHANBATU I Polres Labuhanbatu tidak pernah kompromi dengan namanya narkoba dan akan terus berupaya memberantas peredarannya di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu SH menjelaskan, tim Opsnal Reskrim Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun III Parit Minyak, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Kamis (2/5/2024).

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial HG alias Beles (31), warga Dusun III Parit Minyak, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara serta menemukan dan menyita 20 bungkus plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 3,74 gram, sebut Parlando Napitupulu.

Parlando menambahkan, pengungkapan ini atas kerjsama kepolisian dengan masyarakat, dimana sebelumnya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi dan pesta narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Melalui penyelidikan yang dilakukan, tim berhasil menemukan pelaku HG alias Beles beserta barang bukti.

“Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki berinisial JL dan saat ini dalam upaya pengejaran,” ujar Parlando.

Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku HG alias Beles beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Aek Natas untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerjasama masyarakat dengan kepolisian dan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tutup Kasi Humas Polres Labuhanbatu.

Reporter : Robert Simatupang