LABUHANBATU I Sinergi antara Personel TNI dari PM Subdenpom I / 1-2 Rantauprapat dan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di Jalan Baru Siluang, Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Selasa (7/5/2024).
Pelaku yang ditangkap merupakan seorang pria berinisial MR Alias Duan (39), berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Dusun Gunung Selamat, Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Selain melakukan penangkapan, dari tangan tersangka turut disita barang bukti antara lain 3 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 104,8 gram, 1 bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja seberat 4,21 gram dan berbagai peralatan terkait penyalahgunaan narkotika serta uang tunai senilai Rp. 752.000,-
Penangkapan tersebut dilakukan oleh personel TNI pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2024 lalu, sekira Pukul 17.30 WIB di Jalan Baru Siluang, Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu dan tersangka MR alias Duan mengakui narkotika tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu pada hari Minggu, tanggal 5 Mei 2024, untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu menjelaskan, menangani kasus penyalahgunaan narkotika menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Keberhasilan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan Sumatera Utara bebas dari peredaran narkotika,” ujar Parlando.
Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman membenarkan, pelaku MR alias Duan berikut barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya.
Reporter : Robert Simatupang







