MEDAN | Mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan periode Tahun 2018 – 2022, Nurkholidah Lubis dan Parsaulian Siregar dihukum masing-masing 18 bulan penjara, Senin (15/7/2024) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan
Ketua Majelis Hakim M Nazir juga menjatuhkan pidana denda Rp50 juta subsidair dan bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan. Kedua terdakwa dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Perubahan Atas UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.
Kasus ini bermula saat pembangunan 2 ruangan kelas baru (RKB) lantaran menerima sumbangan sarpras Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kepada saksi Putri Rizky Amaliah Nasution selaku Bendahara Komite Sekolah.
“Secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan menguntungkan diri Nurkholidah Lubis dan Parsaulian Siregar,” urai hakim anggota Rurita Ningrum.
Fakta menarik dalam perkara a quo, mantan orang pertama di MAN 3 Medan itu bermaksud untuk membantu Parsaulian Siregar (berkas terpisah) lantara sama-sama aktif di organisasi pergerakan mahasiswa.
“Hanya karena sama-sama aktif di organisasi, terdakwa Nurkholidah Lubis melakukan pekerjaan rehab dua RKB MAN 3 Medan. Sedangkan Parsaulian Siregar tidak memiliki pengalaman teknis di bidang bangunan kemudian meminta Harianto alias Dedi Saputra untuk mengerjakannya,” urainya.
Majelis hakim tidak sependapat hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan kerugian keuangan negara sebesar Rp311.006.000. Majelis hakim atas keyakinan sendiri menghitung nilai kerugian keuangan negaranya Rp152.180.000.
Dan uang yang dipinjamkan terdakwa Nurkholidah Lubis dipergunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler MAN 3 Medan. Yang diuntungkan adalah semua siswa.
“Untuk itu terdakwa Nurkholidah Lubis dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp40.180.000,” kata hakim ketua, dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Parsaulian Siregar dikenakan UP sebesar Rp112 juta dengan subsidair setahun penjara.
Menjawab pertanyaan hakim ketua, baik JPU Julita Purba, kedua terdakwa maupun tim penasihat hukumnya mengatakan pikir-pikir karena vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan, Julita Purba sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Keduanya dinilai relah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair. Nurkholidah Lubis dikenakan UP sebesar Rp169.900.000 dan Parsaulian Siregar Rp169.900.000 dengan subsidair masing-masing 3 tahun penjara.
Reporter : Toni Hutagalung







