Aceh  

Diduga Lindungi Praktik Money Politic, Pernyataan Jeffry Sentana Dikecam

Jeffry Sentana S. Putra saat berorasi dalam kampanye Pilkada 2024 di Langsa. Pernyataannya terkait sayembara anti-politik uang menuai kritik dan sorotan dari berbagai pihak. Foto: NET

LANGSA | Seruan investigasi dilayangkan, kritik keras muncul atas ucapan calon Walikota Langsa nomor 02 yang dinilai melemahkan semangat anti-politik uang dalam Pilkada 2024. Hal tersebut, sebagaimana dilansir acehconnect.com. Selasa 29 Oktober 2024.

Kontestasi Pilkada 2024 di Kota Langsa memanas setelah M. Nur SHI MH, mantan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), melayangkan kritik tajam kepada calon walikota nomor urut 02, Jeffry Sentana S. Putra.

Dalam sebuah orasi di lokasi kampanye, Jeffry mengomentari sayembara yang dilakukan tim sukses paslon lain dengan hadiah Rp10 juta untuk siapa saja yang menangkap pelaku money politic.

Namun, bagi M. Nur, pernyataan tersebut justru seolah-olah menggambarkan bahwa pihak Jeffry berniat mengabaikan atau bahkan merencanakan praktik money politic dalam kampanye.

Menurut M. Nur, langkah Jeffry menciptakan narasi negatif terhadap sayembara ini berpotensi menyalahi aturan kampanye dan mengindikasikan upaya menormalisasi praktik money politic.

Pernyataan yang dilontarkan Jeffry dinilai sebagai upaya memperlemah komitmen masyarakat dan relawan yang mengawasi kampanye bersih.

M. Nur mendesak penegak hukum dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk melakukan investigasi mendalam terhadap kemungkinan praktik money politic yang akan dilakukan.

“Pernyataan ini bisa ditafsirkan sebagai bentuk intimidasi halus terhadap para relawan anti-money politic. Seolah-olah ada indikasi yang ingin disembunyikan. Kalau memang tidak berniat melakukan money politic, mengapa pernyataan ini dibuat seakan melemahkan upaya menangkap pelanggar?” kritik M. Nur di hadapan media.

Regulasi Money Politic

Untuk mendukung kritiknya, M. Nur merujuk sejumlah undang-undang yang secara tegas mengatur pelarangan praktik money politic dalam pemilu dan pilkada, antara lain:

  1. Pasal 187A UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada

Pasal ini secara tegas mengatur ancaman pidana bagi pihak yang terlibat dalam praktik politik uang.

Setiap orang yang sengaja memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih terancam hukuman penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

M. Nur menegaskan, penegak hukum seharusnya sudah siap bertindak proaktif jika memang ada indikasi yang mengarah pada praktik ini.

  1. Pasal 73 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Pasal ini melarang janji atau pemberian uang dalam bentuk apa pun yang ditujukan untuk memperoleh dukungan suara, baik kepada pemilih maupun kepada pihak yang memengaruhi pemilih.

Sanksi bagi pelaku money politic dalam bentuk apa pun sangat jelas, yaitu hukuman pidana serta denda yang substansial.

  1. Peraturan KIP Aceh

Menurut M. Nur, KIP Aceh telah menerbitkan aturan khusus terkait pengawasan praktik politik uang pada Pilkada Aceh.

Aturan ini menegaskan bahwa setiap kandidat wajib menghindari dan mencegah praktik politik uang dengan melibatkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran.

M. Nur mengingatkan bahwa apa yang diucapkan Jeffry di kampanye seharusnya menunjukkan niat menjaga proses demokrasi, bukan mempertanyakan upaya masyarakat yang mendorong kampanye bersih.

Dalam suasana politik yang semakin intens, M. Nur mengingatkan bahwa integritas pemilu adalah fondasi utama untuk mendapatkan pemimpin yang amanah.

Pihaknya berkomitmen akan terus mengawal proses Pilkada Langsa hingga selesai, memastikan bahwa pelanggaran-pelanggaran demokrasi tidak diberi ruang. TIM