33 Kg Sabu dan Ratusan Knalpot Brong Hasil Penindakan Polrestabes Medan Dimusnahkan

Ratusan knalpot brong saat akan dimusnahkan.

MEDAN | Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menghadiri pemusnahan barang bukti hasil penindakan Satnarkoba dan Satlantas Polrestabes Medan berupa narkotika jenis sabu seberat 33 kilogram (kg) dan knalpot brong 200 unit.

Pemusnahan dilakukan di halaman apel Markas Polrestabes Medan, Jalan HM Said, Medan, Kamis (20/3/2025).

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin incenerator, sedangkan knalpot brong dimusnahkan dengan cara digilas oleh alat berat.

Sebelum pemusnahan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan 33 kg yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus pada 21 Februari 2015 di Jalan Sei Mencirim, Komplek Mega Greenland, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dengan satu orang tersangka berinisial MN.

Gidion menyebut dengan pemusnahan 33 kg sabu ini, sebanyak 330.000 jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Kemudian untuk barang bukti ratusan knalpot brong yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polrestabes Medan dalam kurun waktu Januari sampai dengan Maret 2025.

“Ada sekitar 200 knalpot brong.Seluruhnya kita musnahkan menggunakan road milling machine,” jelas Gidion.

Kapolda Sumut mengapresiasi kinerja Polrestabes Medan dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Hari ini kita didukung TNI, pemerintah, ulama, serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Medan, Sumatera Utara,” kata Kapolda.

Kapolda mengatakan Polda Sumut bersama Kodam I Bukit Barisan serta pemerintah daerah sepakat memberantas dan menindak tegas peredaran narkoba yang menjadi faktor utama terjadi berbagai aksi kejahatan.

“Siapapun yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba baik itu TNI maupun Polri untuk segera dilaporkan. Saya bersama Pangdam sudah sepakat memberikan sanksi tegas,” katanya. (OM-03)