Asahan  

37 Cabor Diduga Terima Bantuan dari KONI Asahan agar Diusut

Nama nama cabor yang diduga terima bantuan dari KONI Asahan

ASAHAN | Dana hibah KONI Asahan ditampung melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020-2024 senilai Rp35 miliar, diduga jauh lebih besar bila dibanding dengan anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Asahan Tahun 2025.

Aliran dana tersebut menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan sejumlah masyarakat dan aktivis di Kabupaten Asahan. Pasalnya, dana hibah KONI Asahan yang dianggarkan setiap tahunnya mencapai miliaran rupiah itu diduga menjadi pundi-pundi untuk kepentingan sejumlah oknum tertentu.

Hal tersebut dikatakan Ketua LSM Pusat Kajian Anti Korupsi Sumatera Utara (PUKAT SUMUT), Desmon Sianipar, Rabu (9/7/2025) di Kisaran.

Disebutkan, berdasarkan data dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, KONI setempat menerima bantuan dana hibah sejak 2020 senilai Rp7 miliar, tahun 2021 Rp6,5 miliar, tahun 2022 Rp6,5 miliar, tahun 2023 Rp7 miliar dan tahun 2024 Rp8 miliar, total dana hibah KONI Asahan mencapai Rp35 miliar, ucap Desmon.

“Dana sebesar itu dipergunakan untuk kegiatan apa saja dan cabang olah raga (Cabor) mana yang aktif sebagai penerima hibah. Jangan-jangan cabor diduga fiktif dan siluman. Jadi, patut jika Kejari Asahan memeriksa dana hibah KONI tersebut,” terangnya.

Menurut Desmon, ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diduga nilai anggarannya jauh di bawah KONI Kabupaten Asahan, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD),Dinas Peternakan, Dinas Perikanan, Perpustakaan maupun Dinas Perhubungan.

“Herannya, kenapa DPRD Asahan terkesan diam dan bungkam. Berdasarkan data Disporasumut.id yang diposting pada tanggal 07 Juli 2024, hasil akhir Poppropsu Medan, tertanggal 06 Juli 2024, prestasi Asahan di urutan ke 11, sementara Tanjung Balai diposisi urutan ke 8,” ungkapnya.

Dengan dana sebesar itu, harusnya prestasi yang diraih lebih maksimal lagi dan ini menjadi salah satu perbandingan dengan daerah lain. Karena itu, Pemkab Asahan dan Badan anggaran (Banggar) DPRD Asahan hendaknya mengkaji ulang kembali dana hibah KONI Asahan tersebut.

“Diduga, hibah KONI yang dianggap sebagai harta warisan dari Pemkab Asahan itu secara turun temurun disinyalir dimanfaatkan dan digerogoti oleh sejumlah oknum tertentu. Untuk itu, kita minta naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Pemkab Asahan tersebut perlu dicermati lagi,” sebutnya kepada wartawan.

Minta Diusut

Berdasarkan data yang ada, terdapat 37 Cabor di bawah naungan KONI Kabupaten Asahan tertanggal 03 Mei 2024, tetapi dari mjumlah tersebut tidak diketahui apakah aktif semuanya atau tidak.

Terkait dugaan miring penggunaan dana tersebut, sebelumnya masyarakat NGO TOPAN-AD Asahan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas realisasi dana hibah Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Asahan yang digelontorkan oleh Pemerintah setempat lewat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020-2024 senilai Rp35 miliar.

Hal ini dilakukan cukup beralasan karena bisa mungkin 37 cabang olah raga (Cabor) penerima hibah KONI Asahan diduga direkayasa. Bahkan, sejumlah cabor terindikasi ada yang tidak aktif tetapi menerima dana hibah, kata Ketua LSM NGO TOPAN-AD Kabupaten Asahan, Bormen Panjaitan, Senin (7/7/2025) di Kisaran.

Untuk memastikan realisasi dana hibah yang dikelola KONI Kabupaten Asahan sejak tahun 2020-2024, Sekretaris Badan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD) Kabupaten Asahan, Sri Lusi Masdiany, saat dikonfirmasi menyarankan untuk mencari datanya langsung ke Dispora.

“Coba tanya ke Dispora langsung, mungkin lebih gampang nyari datanya dari pada ditempat kami. Karena kami harus buka database pertahun,” katanya.

Sedangkan Ketua KONI Kabupaten Asahan, Harris ST, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu (09/07/2025) sore sekira pukul 16:04 Wib tak ada tanggapan. Ketika dikonfirmasi ulang, Ketua KONI Kabupaten Asahan dua periode tersebut enggan berkomentar. (Od-fri)