Kementerian PKP Laporkan Tiga Proyek Rusun Bermasalah ke Kejati Sumut

Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin Harahap didampingi Kasi Penkum Adre Wanda Ginting saat menerima laporan dari Irjen Kementerian PKP. dok Penkum Kejati Sumut. (Dok Penkum Kejati Sumut)


MEDAN | Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait melalui anak buahnya melaporkan temuan adanya tiga proyek pembangunan rumah susun (rusun) yang bermasalah di Provinsi Sumatera Utara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Kerugian negara dari tiga proyek bermasalah tersebut diperkirakan mencapai Rp6,5 miliar.

Namun pihak Kejati Sumut belum merinci nama-nama proyek pembangunan rusun yang dilaporkan Kementerian PKP tersebut. Hanya saja Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting tidak membantah rincian yang disampaikan Orbit terkait nama-nama proyek rusun yang diduga bermasalah tersebut.

Adapun ketiga proyek pembangunan rusun yang diduga bermasalah, yakni pembangunan Rusun Yayasan Akademi Keperawatan di Tapanuli Utara, pembangunan Rusun Yayasan Maju Tapian Nauli di Kabupaten Tapanuli Tengah, dan pembangunan Rusun Poltekes di Kabupaten Deli Serdang.

Sementara berdasarkan laporan hasil temuan bersifat praduga tak bersalah yang disampaikan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian PKP Dian Fris Nalle di Kantor Kejati Sumut di Medan pada Rabu (9/7/2025), disambut baik Asisten Pidana Khusus Muttaqin Harahap.

‎”Tadi kami sudah sama-sama menandatangani surat penyerahan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Nantinya akan ditindaklanjuti tim Pidsus Kejati Sumut dan kami berharap segera ditindaklanjuti,” kata Dian lewat rilis Kejati Sumut yang diterima Orbit Digital.

‎Dian menjelaskan laporan kasus dugaan korupsi itu merupakan konsentrasi pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Asta Cita, poin 7 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi.

‎Untuk itu katanya, Menteri PKP Maruarar Sirait berkomitmen menciptakan kementerian bersih bebas dari perilaku korupsi dengan menindak tegas para oknum nakal yang menghambat proses pembangunan.

‎Maka dari hasil temuan itu diperoleh dugaan korupsi sementara sekitar Rp6,5 miliar, yaitu pekerjaan rumah susun di Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Deli Serdang.

‎”Laporan yang kami serahkan agar segera ditindaklanjuti penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, karena ada dugaan unsur pemerasan, yang nantinya akan dipertegas oleh hasil penyelidikan tim penyidik,” terangnya.

‎Sementara Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin Harahap didampingi Kasi Penkum Adre Wanda Ginting menyampaikan akan menindaklanjuti laporan Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

‎”Bahan-bahan laporan yang disampaikan sudah kami terima, dan akan segera ditindaklanjuti,” tandasnya.

‎Di sisi lain dalam catatan Orbit, dugaan korupsi pembangunan Rumah Susun Akper Tapanuli Utara senilai Rp18.251.907.939. Tahun anggaran 2023 – 2024 telah dilaporkan DPD Team Operasional Penyelamatan Asset Negara (TOPAN) RI dan diterima staf PTSP Kejati Sumut pada Kamis 4 April 2024.

‎Foto plang salah satu proyek pembangunan rumah susun yang diduga bermasalah. Dok Orbit

Sementara, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sumatera II, Iswanto ST MSi saat dicoba dikonfirmasi di kantornya Jalan Suluh Nomor 99, Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan tidak berada di kantor lantaran suasana usai cutilebaran Idul Fitri 1445 H, Selasa (16/4/2024).

Pembangunan Rumah Susun Yayasan Akper Pemkab Tapanuli Utara hampir di ujung tanduk itu dimenangkan PT Swakarsa Tunggal Mandiri, dan masa pelaksanaan 210 hari kalender atau sekitar 7 bulan.

‎”Kejati Sumut jangan sampai kecolongan uang rakyat. Agar tidak proyek mangkrak alangkah baiknya Kejati Sumut memanggil semua pihak, termasuk kontraktor dan Iswanto selaku Kepala BP2P Sumatera II,” kata Ridwan di ruang PTSP Kejati Sumut saat itu, Kamis (4/4/2024).

‎Menurutnya, hasil observasi di lapangan bahwa lahan objek rumah susun tidak layak dilanjutkan karena struktur tanahnya labil dan rawan longsor. Selain itu, objek yang dimaksud belum memiliki sertifikat kepemilikan tanah.

‎Diketahui Balai P2P Sumatera II, salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perumahan yang dibentuk bulan Juni 2020, setelah mengalami reorganisasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

‎Sorotan lain yaitu pembangunan Rusun Yayasan Maju Tapian Nauli di Tapteng ditampung lewat APBN TA 2023 sebesar Rp 15.306.085.000. (OM-09)