MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terpaksa jadwal ulang pemanggilan 4 anggota DPRD Kota Medan lantaran tidak hadir tanpa alasan sepucuk surat maupun sepatah kata.
Pemanggilan ulang itu untuk memastikan proses penyelidikan dugaan pemerasan berkedok kunjungan yang dilakukan oknum Ketua Komisi III DPRD Medan inisial S Pardede tidak sebatas gertak sambal.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr Harli Siregar mengatakan pemanggilan ulang karena masih proses penyelidikan dan belum Pro justitia (demi hukum)
”Jadwal ulang karena inikan kasusnya penyelidikan dan belum Pro justitia”kata Harli Siregar sesaat menuju pertandingan bola volly menyambut hari bersejarah Kejaksaan Republik Indonesia ke – 80 tahun 2025, Jumat (22/8/2025).
Maka demi melengkapi proses penyelidikan tanpa tebang pilih dugaan pemerasan berkedok kelengkapan izin berusaha dan pajak sejumlah pengusaha mikro di Kota Medan, Kejati Sumut berkomitmen tindak tegas penghambat pertumbuhan ekonomi rakyat.
”Kita panggil ulang. Sabar saja ya” ujar Harli dengan raut wajah ceriah mengakhiri wawancara doorstop wartawan orbitdigitaldaily.com.
Sebelumnya surat bantuan pemanggilan ditandatangani Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut Mochamad Jeffry tertanggal 14 Agustus 2025 ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan.
Menurut informasi pemanggilan 4 wakil rakyat Kota Medan itu justeru bertepatan saat anggota DPRD Medan sedang melaksanakan perjalanan dinas keluar kota.
Alhasil ke empat anggota DPRD Medan tidak dapat hadir memenuhi permintaan keterangan dan dokumen yang dibutuhkan tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi III DPRD Kota Medan tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut.
Diketahui surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-35/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025. Adapun anggota DPRD Medan yang dipanggil, yaitu David Roni Sinaga, Salomo Pardede, Eko Aprianta, Golfried Lubis.
Hal senada juga disampaikan Plh Penkum Kejati Sumut Husairi bahwa ke empat anggota DPRD Medan mangkir memenuhi panggilan tim penyidik tanpa keterangan sama sekali, baik surat maupun lisan. (OM-09)
Mangkir Undangan Penyidik, Kajati Sumut Panggil Ulang 4 Anggota DPRD Medan







