MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan 8 tersangka korupsi proyek perbaikan jalan di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Batubara lantaran mengurangi volume dan mutu pekerjaan, Jumat (29/8/2025).
Menariknya, di antara 8 tersangka, cuma tersangka TMR yang berstatus ASN selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batubara.
Sementara 7 tersangka lainnya merupakan wakil direktur perusahaan penyedia jasa pembangunan dan perbaikan jalan tahun anggaran 2024 sebesar Rp 43.741.113.887.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr Harli Siregar melalui Plh Kasi Penkum, M Husairi mengatakan hasil penyidikan, para tersangka diduga sengaja mengurangi mutu dan kualitas pekerjaan sehingga menyebabkan kekurangan volume.
”Meski tidak sesuai spesifikasi kontrak tetapi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batubara malah membayar penuh pekerjaan 100%” kata Husairi dalam keterangan pers, Jumat (29/8/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
M Husairi menyebutkan penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup sebelum status terperiksa jadi tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Kajati Sumatera Utara Nomor.PRINT-08/L.2/Fd.2/08/2025.
”Peran dan kapasitas TMR selaku PPK tidak melaksanakan tugas dan fungsinya mengawasi pekerjaan proyek pembangunan dan perbaikan jalan”ujarnya.
Husairi menjelaskan adapun identitas para tersangka yang sudah ditahan, yaitu :
1. MRA selaku wakil direktur CV Citra Perdana Nusantara.
2. RZ selaku wakil direktur CV Agung Sriwijaya.
3. AW selaku wakil direktur CV Bintang Jaya
4. RSL selaku wakil direktur CV Bersama,
5. UP selaku wakil direktur CV.Guana Perkasa.
6. AF selaku Wakil direktur CV Egnar Gemilang,
7. SSL selaku wakil direktur III CV Naila Santika.
8. TMR selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batubara
”Kerugian keuangan negara dalam tahap perhitungan ahli. Para tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Tanjung Gusta Medan “terangnya.
Berikut Nama-nama Tersangka
1. RSL selaku Wakil Direktur CV Bersama mengurangi speksifikasi pekerjaan lanjutan peningkatan ruas jalan Titi Putih Menuju Pasir Permit.
2. MRA selaku wakil direktur 1 CV. Citra Perdana Nusantara mengurangi speksifikasi pekerjaan peningkatan ruas Jalan Pasir Permit menuju Air Hitam.
3. RZ selaku wakil direktur CV. Agung Sriwijaya mengurangi speksifikasi peningkatan ruas Jalan SP Deras menuju Sei Rakyat.
4. AW selaku wakil direktur CV Bintang Jaya mengurangi spesifikasi pekerjaan peningkatan ruas jalan pasir Putih menuju Sei Rakyat Batas Kecamatan.
5. UP selaku wakil direktur CV Guana Perkasa mengurangi spesifikasi pekerjaan lanjutan peningkatan ruas Jalan Bulan – Bulan Menuju Gambus Laut;
6. AF selaku wakil direktur CV. Egnar Gemilang mengurangi spesifikasi peningkatan kapasitas jalan pada ruas Tanjung Tiram Menuju Batas Asahan Kabupaten Batu Bara.
SSL selaku wakil direktur III CV Nayla Santika mengurangi spesifikasi pekerjaan peningkatan kapasitas Jalan pada Ruas Jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus Kabupaten Batu Bara.
Selanjutnya, sambung Husairi, para tersangka, dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. OM – 09.
Teks foto : 8 tersangka memakai rompi tahanan hendak digiring ke Rutan Tanjung Gusta Medan. Dok: orbit







