ACEH TAMIANG | Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), melakukan kegiatan pengembalian fungsi Kawasan Hutan TNGL, Kamis (4/9/2024).
Pengembalian fungsi kepada kondisi semula tersebut dilakukan atas kerjasama dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Pidana Kehutanan, Direktorat Konservasi Kawasan Ditjen KSDAE Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Muspida Kabupaten Aceh Tamiang dan Langkat Kapolres beserta Kajari, BPKHTL Wilayah I, Muspika, Masyarakat dan berbagai LSM Konservasi
Kegiatan berupa penumbangan tanaman kelapa sawit illegal di blok Hutan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang seluas 19,32 Hektar menggunakan alat berat. Juga tanaman karet di Blok Hitam lembah waren dan Paten Kuda di Kabupaten Lamgkat seluas 10 Hektar menggunakan Chinsaw. Pelaksanaan kegiatan dimulai dari tanggal 1 s/d 10 September.
Tidak hanya sawit dan karet tanaman jenis lainnya yang illegal juga ditebang. Kawasan TNGL di Blok hutan Tenggulun dengan inisial PT SSR asluas 0,63 hektar dan AS seluas 18,69 hektar telah mengembalikan lahan yang dikuasai secara ilegal kepada negara. Khususnya Kementrian Kehutanan pada tanggal 13 Agustus 2025. Sementara lahan di Blok Hutan Rembah Waren dan paten kuda di serahkan masyarakat pada tanggal 28 April 2025.
Penanganan permasalahan tanaman sawit illegal akan dilanjutkan rehabilitasi atau Restorasi Hutan ekosistem TNGL, telah dilakukan beberapa kali sebelum nya untuk mengembalikan fungsi ekosistem hutan.
“Salah satunya memperbaiki Kawasan yang direstorasi, akan ditanami dengan tanaman pakan satwa liar. Tiga kunci satwa liar seperti Gajah, Harimau, Orangutan yang terdapat di TNGL. Juga beberapa mitra TNGL dengan sukarela akan melakukan Restorasi seperti YOSL-OIC, YSHL, FKL, PETAI dan YEL,” ucap Kepala Balai Besar TNGL, Subhan.
Sementara Dirjen GAKKUMHUT, Dwi Januanto Nugroho menyampaikan “Kemenhut akan terus berkomitmen dengan satgas PKH, Pemda serta stakeholder teekait dlam rangka pemulihan kawasan hutan melalui instrumen Penegakan hukum terpadu dan komperhensif. Kita melakukan pendekatan ke pelaku yang menguasai lahan Ilegal tersebut. Secara kooperatif dia menyerahkan lahan yang di tanami sawit ilegal secara sukarela ke Negara.
“Penumbangan kebun sawit ilegal implementasi Penertiban kawasan hutan oleh satgas PKH beserta jajaran Kemenhut juga Pemda. Sejak terbitnya Perpres Nomor 5 Tanun 2025,” ungkapnya
Komandan Satuan Tugas (Satgas) Garuda PKH Mayor Jenderal Dody Triwinarto mengapresiasi yang telah kooperatif dan bersedia menyerahkan lahan kebun sawitnya kepada Negara secara sukarela sehingga dapat mempercepat pemulihan kembali fungsi hutan konservasi khusuanya TNGL tersebut.
Rudianto Saragih Napitu Direktur Penindakan pidana Kehutanan menyampaikan, akan terus mendukung kerja Satgas PKH untuk melakukan penertiban teemasuk pemusnahan sawit, lalu menanam kembali tanaman hutan bukan produksi. GAKKUM HUT sebelum nya telah melakukan operasi Penindakan. Seperti illegal logging sebanyak 6 kali dan operasi pemulihan keamanan kawasan 1 kali di Tenggulung dan langkat.
“Kolaborasi Kementerian Kehutanan, satgas dan pemda kami lakukan dalam upaya penguasan kembali TN Gunung Leuser dan upaya pemulihan ekosistem,” pungkasnya. (OM/011)







