MADINA | Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan beberapa Kepala Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Pantai Barat, Kabupaten Mandailing Natal, menjadi sorotan publik.
Mereka diduga lebih banyak menjalankan aktivitas di luar tugas pokok dan fungsinya sebagai abdi negara, mulai dari berdagang, mengurus burung, beternak, mengelola koperasi, hingga memancing pada jam kerja.
Temuan ini disampaikan seorang pemerhati ASN Pantai Barat yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menilai perilaku para oknum tersebut bertentangan dengan SK Pengangkatan serta Sumpah Jabatan ASN yang secara tegas mewajibkan pegawai hadir dan bekerja penuh waktu untuk melayani kepentingan negara.
Alangkah baiknya mereka pindah tugas saja daripada merugikan negara. “Negara membayar penuh, tetapi mereka tidak bekerja sesuai kewajiban dan sumpah jabatan. Janganlah makan gaji buta,” ujarnya kepada wartawan.
Menurutnya, perilaku ASN yang meninggalkan tugas demi kepentingan pribadi tidak hanya mencederai etika profesi, tetapi juga dapat menimbulkan berbagai konsekuensi hukum.
Konsekuensi Hukum bagi ASN yang Diduga Meninggalkan Tugas
- Pelanggaran Disiplin ASN (UU ASN & PP 94/2021). Dugaan aktivitas berdagang, mengelola usaha, atau hobi di jam kerja termasuk kategori pelanggaran disiplin sedang hingga berat berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Sanksi yang dapat dijatuhkan, antara lain:
Teguran lisan / tertulis, Pemotongan tunjangan kinerja, Penundaan kenaikan pangkat, Penurunan jabatan, Pembebasan dari jabatan, Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti mangkir berulang, menyalahgunakan jabatan, atau melanggar disiplin berat lainnya.
- Konsekuensi Hukum Pidana
Jika terbukti bahwa ASN menggunakan jabatan, fasilitas negara, atau waktu kerja untuk menjalankan bisnis pribadi, maka dapat masuk dalam kategori tindak pidana.
a. Penyalahgunaan Wewenang (UU Tipikor Pasal 3)
ASN yang menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menyebabkan kerugian negara dapat dipidana:
Maksimal 20 tahun penjara
Denda maksimal Rp1 miliar
b. Dugaan Penggelapan Waktu Kerja / “Makan Gaji Buta”
Istilah ini tidak disebutkan secara spesifik dalam KUHP, namun dalam konteks Tipikor dapat menjadi bagian dari:
Perbuatan melawan hukum
Kerugian negara akibat gaji dan tunjangan diterima tanpa melaksanakan tugas
Jika terbukti ada unsur kerugian negara, maka perbuatan tersebut bisa diproses melalui ketentuan pidana korupsi.
- Konsekuensi Hukum Perdata
Selain pidana dan disiplin, ASN juga dapat dituntut secara perdata bila terbukti kelalaiannya menimbulkan kerugian negara, merujuk pada:
UU Perbendaharaan Negara
UU Administrasi Pemerintahan
UU ASN
Bentuk Tuntutan Perdata yang Dapat Diajukan Pemerintah:
- Gugatan Perdata untuk pengembalian kerugian negara, seperti:
Gaji atau tunjangan yang diterima tanpa hadir bekerja
Honorarium kegiatan yang tidak dilaksanakan
Kerugian akibat tidak terpenuhinya pelayanan publik
- Tuntutan Ganti Rugi (TGR)
ASN dapat diwajibkan mengembalikan kerugian negara melalui:
Tuntutan Perbendaharaan (TP)
Tuntutan Ganti Rugi (TGR)
Pemerintah Diminta Bertindak Tegas
Pemerhati ASN tersebut meminta Pemerintah Daerah, khususnya Inspektorat Madina dan BKD, segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perangkat sekolah dan ASN di Kecamatan Batahan.
Negara tidak boleh rugi. “Kalau tidak mampu bekerja sesuai sumpah jabatan, silakan mundur atau pindah. ASN itu tugasnya melayani, bukan sibuk mengejar hobi atau bisnis pribadi,” tegasnya.
Reporter: Tim







