MADINA l Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar razia insidentil di sejumlah kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Selasa (30/06/2026).
Razia mendadak ini merupakan bentuk komitmen Lapas menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas lingkungan pemasyarakatan.
Kegiatan dipimpin langsung Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Panyabungan Bahtiar Sitepu, S.H., M.H. Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, razia melibatkan unsur TNI, Polri, serta awak media sebagai saksi penggeledahan.
Bahtiar menyebut razia mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Permenkumham RI Nomor 8 Tahun 2024, Keputusan Dirjenpas Nomor http://PAS-1052.PK.02.10.02 Tahun 2020, serta instruksi Dirjenpas terkait program “Halinar” yaitu Handphone, Pungli, dan Narkoba.
“Razia insidentil ini dilakukan secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan warga binaan. Tujuannya mengantisipasi gangguan keamanan atau pelanggaran yang luput dari pengawasan petugas jaga,” ujar Bahtiar.
Dalam penggeledahan, petugas gabungan menyita sejumlah barang terlarang. Di antaranya korek api gas, power bank, pisau cukur, kartu domino, dan kartu joker.
“Seluruh barang bukti telah didata dan akan segera dimusnahkan setelah laporan resmi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Sumatera Utara,” tegas Bahtiar.
Selain penggeledahan, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) yang baru juga memberikan arahan khusus kepada WBP yang baru dipindahkan.
Langkah preventif ini diharapkan menjaga stabilitas keamanan Lapas Kelas IIB Panyabungan secara berkelanjutan dan menutup celah pelanggaran ke depan.
Reporter: OD 29







