MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) SMP Negeri se Kota Tebing Tinggi sebesar Rp14.275.500.000, Rabu(26/11/2025) malam.
Ironisnya, Kejati Sumut hanya menahan tersangka Budi Pranoto Seputra selaku Direktur PT. Bismacindo Perkasa(BP) dan Bambang Giri Arianto selaku Direktur PT Gunung Emas Ekaputra (GEEP). Kedua tersangka merupakan kontraktor asal Jakarta.
Budi Pranoto Seputra dan Bambang Giri Arianto merupakan rekanan penyedia barang pengadaan smartboard sistem e-katalog. Sementara pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi belum tersangka.
Dalam kasus yang sama, Kejaksaan Negeri Langkat justru menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi dan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar Supriadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Dari total anggaran sebesar Rp.49.916.000.000, Kejari Langkat menemukan fakta kerugian negara sekitar Rp 20 miliar. Dimana harga satu unit Smartboard sebesar Rp.158.000.000.
Selain penggelembungan harga signifikan, Kadis Saiful Abdi sejak awal telah menentukan PT Gunung Emas Ekaputra dan PT Global Harapan Nawasena selaku penyedia pengadaan 312 unit Smartboard.
Ironisnya, untuk menutupi kebohongan publik, Supriadi atas perintah Saiful Abdi, proses pemesanan sistem E-katalog beberapa kali terjadi negosiasi dalam rentang waktu satu hari.
Pantauan orbitdigitaldaily.com, Rabu(26/11/2025) malam, penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut sempat mengkelabui para wartawan saat tersangka Budi Pranoto Seputra dan Bambang Giri Arianto digiring ke mobil tahanan tanpa sepengetahuan awak media.
Pasalnya rentang waktu bersamaan sekitar pukul 19.21 Wib Plh Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan didampingi Khairur Rahman Nasution sedang fokus memberikan keterangan pers penahanan kedua tersangka.
Awak media merasa dikibuli, tiba-tiba konfrensi pers sempat berhenti sejenak dan hampir bubar karena ulah oknum jaksa tertentu para wartawan tidak mendapatkan dokumentasi tersangka.
Melihat aksi protes awak media, akhirnya tim penyidik Pidana Khusus menghubungi supir mobil tahanan kembali dan sekitar 19.40 Wib kedua tersangka tiba kembali di kantor Kejati Sumut.
Selanjutnya, keterangan pers dilanjutkan usai dokumentasi kedua tersangka digiring ke mobil tahanan.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Plh Kasi Penkum mengaku penyidik belum memeriksa Dr Moettaqien Hasrimi selaku Pj Walikota Tebing Tinggi sekaligus inisiator pengadaan smartboard, termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Idam Khalid.
Penyidik hanya menahan tersangka Budi Pranoto Seputra dan Bambang Emas Ekaputra lantaran diduga terlibat menaikkan harga secara tidak sah guna meraup keuntungan lebih besar.
Dimana Bambang Emas Ekaputra selaku penyedia barang membeli papan tulis interaktif (Smartboard) merk ViewSonic sebanyak 93 unit x Rp110.000.000 = Rp.10.230.000.000.
Sementara PT. Bismacindo Perkasa selaku distributor membeli Smartboard dari PT.Ghalva Technologies sebagai pemegang lisensi ViewSonic dengan harga Rp.27.027.028 x 93 unit = Rp.2.513.513.604.
Alhasil, selisih perbandingan harga cukup signifikan diatas ketentuan harga pasar. Apalagi bila dibandingkan harga pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. (OM-09)
Anak Buah Harli Siregar Sempat Kelabui Wartawan Saat Tersangka Korupsi Smartboard Digiring ke Mobil Tahanan







