LANGKAT | Menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di jalan arteri atau jalur tol, dan jalan lintas (non-tol).
“Pemberlakuan ini seluruh wilayah termasuk Kabupaten Langkat, dalam rangka menjamin kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan masyarakat di Nataru,” ujar Kasat Lantas Polres Langkat AKP M Tommy Franata, melalui Kasi Humas Iptu Jekson Situmorang pada, Kamis (18/12/2024).
Pembatasan di ruas jalan tol diberlakukan mulai 19 Desember 2025 pukul 00.00 WIB, hingga 4 Januari 2026 pukul 24.00 WIB.
Sedangkan jalan lintas (non-tol) pembatasan berlangsung 19 Desember 2025 pukul 22.00 WIB hingga 4 Januari 2026 pukul 05.00 WIB,”
Iptu Jekson menyampaikan, pembatasan diberlakukan untuk kendaraan angkutan barang dengan kriteria berat di atas 14.000 kilogram.
“Seperti kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta angkutan hasil galian, tambang, dan bahan bangunan,” sambungnya.
Kasi Humas Polres Langkat menegaskan, bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan menekan potensi kecelakaan selama periode libur panjang.
Pembatasan angkutan barang ini bertujuan memberi ruang yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dan libur Nataru.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi, agar para pengemudi angkutan barang memahami aturan ini dengan baik,” ujar Kasi Humas Jekson.
Meski demikian, dia manyampaikan, pemerintah tetap memberikan pengecualian terhadap pembatasan tersebut bagi angkutan sembako, BBM/BBG, obat-obatan dan alat kesehatan, hewan ternak, hantaran uang.
Sedangkan barang ekspor impor pelabuhan, serta kendaraan untuk penanganan bencana alam ini pengecualian, demi menjaga kebutuhan vital masyarakat tetap terpenuhi.
Senada itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menegaskan, pengamanan Nataru tidak hanya berfokus kelancaran arus kendaraan, tetapi pada aspek keselamatan dan pelayanan publik yang optimal.
Menurutnya, momentum Nataru adalah waktu meningkatnya mobilitas masyarakat.
Untuk itu, Polri hadir memastikan perjalanan berlangsung aman, tertib, dan lancar.
“Sedangkan pembatasan angkutan barang ini merupakan bagian dari manajemen rekayasa lalu lintas agar risiko kemacetan dan kecelakaan dapat diminimalisir,” himbau David.
Kapolres Langkat mengajak seluruh pelaku usaha transportasi dan masyarakat untuk mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan serta saling mendukung demi kepentingan bersama.
“Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan disiplin dan kepatuhan terhadap aturan, kita bisa menciptakan suasana libur Natal dan Tahun Baru yang aman, nyaman, dan kondusif,” pungkasnya.
Reporter: Teguh







