Dugaan Korupsi Listrik Pasar Baru Menguat, GAMPMI: Oknum Kadis Ikut Terseret

Perwakilan GAMPMI Muhammad Ansori saat melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan listrik Pasar Baru Panyabungan ke Kejaksaan Agung RI dengan dokumen pendukung lengkap. Rel

MADINA | Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan instalasi listrik dan penjualan token listrik di kios Pasar Baru Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, kian menguat dan menjadi sorotan publik nasional.

Kasus ini menyeret dugaan keterlibatan oknum Kepala Dinas Perdagangan Mandailing Natal beserta pengurus Pasar Baru Panyabungan.

Ironisnya, aktivitas pengelolaan listrik tersebut diduga masih terus berlangsung meski telah dilaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum.

Persoalan ini mencuat setelah Gerakan Aktivis Mahasiswa Pemuda Mandailing Natal se-Indonesia (GAMPMI) melayangkan laporan pengaduan bernomor 050/EKS/08/2025 tertanggal 1 Agustus 2025 ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Mandailing Natal.

Berdasarkan informasi yang diterima, pihak kepolisian telah memeriksa pelapor, terlapor, serta sejumlah pejabat terkait dari Dinas Perdagangan dan pengelola pasar. Dalam laporannya, GAMPMI mengungkap indikasi pemasangan instalasi dan meteran listrik kios pasar yang diduga tidak resmi dari PLN serta tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Selain itu, penjualan token listrik kepada para pedagang disebut tidak pernah disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga memunculkan dugaan praktik ilegal dan penyalahgunaan kewenangan.

Lebih jauh, arus listrik sub-meteran kios pasar diduga bersumber dari meteran induk Pasar Baru Panyabungan yang pembayarannya dibebankan ke APBD Mandailing Natal.

Artinya, listrik yang dibiayai uang rakyat tersebut diduga diperjualbelikan secara komersial, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kelistrikan.

Ironisnya, meskipun persoalan ini telah dibahas dalam forum resmi DPRD Mandailing Natal, hingga kini belum terlihat adanya penghentian aktivitas maupun langkah korektif yang tegas dari pemerintah daerah.

Penyalahgunaan APBD

Seiring proses hukum di kepolisian, laporan dugaan penyimpangan ini juga telah diteruskan ke Inspektorat Mandailing Natal selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Berdasarkan LHP-DTT Nomor : 128/LHP/DTT/INSP/2025 tanggal 26 September 2025, Unit Tipikor Polres Mandailing Natal telah meminta keterangan dan dokumen hasil pemeriksaan dari Inspektorat guna mendalami potensi kerugian keuangan daerah. Namun GAMPMI menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak boleh berhenti di tingkat daerah.

Langkah lanjutan dilakukan dengan melaporkan secara resmi dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, disertai penyerahan seluruh dokumen pendukung.

Dokumen itu meliputi berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Mandailing Natal, hasil pemeriksaan Inspektorat, serta data lapangan terkait dugaan kerugian negara.

Ketua GAMPMI, Pajar, menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dugaan kejahatan serius yang menyangkut penyalahgunaan APBD dan uang rakyat.

“Ini bukan persoalan teknis semata, melainkan dugaan bancakan uang negara. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu demi tegaknya supremasi hukum,” tegas Pajar.

Publik kini menanti keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi listrik Pasar Baru Panyabungan demi menjaga keadilan, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Reporter : OD 34