‎Tersulut Cemburu, Keadilan Restoratif Satukan Kembali Pasangan di Simalungun

MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penanganan perkara penganiayaan oleh Dodi Alfensus Simatupang terhadap kekasihnya, Yenny Gegiola Sinaga, melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

‎Kisah emosi berujung penyesalan dua insan muda ini terbongkar setelah Kejaksaan Negeri Simalungun mengajukan ekspose perkara kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr Harli Siregar, SH M.Hum

‎Alhasil, Kajati menyatakan perkara penganiayaan tersebut memenuhi syarat untuk diselesaikan secara restoratif peristiwa bermula pada Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 23.30 WIB.

‎Dimana saat kejadian, tersangka dan korban tengah berbincang di salah satu kamar rumah tersangka. Lantaran diliputi rasa cemburu, emosi yang memuncak berujung penganiayaan terhadap korban.

‎Merasa menjadi korban, lalu kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian, dan sang kekasih pun sempat dijerat Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 466 ayat (1).

‎Alhasil, dalam proses lebih lanjut ternyata keduanya merupakan sepasang kekasih yang telah berencana melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat.

‎Tak ingin gagal rajutan kisah asmara, korban, didampingi keluarga akhirnya memaafkan perbuatan tersangka karena juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya.

‎Dukungan penyelesaian damai turut datang dari tokoh masyarakat setempat yang berharap perkara ini tidak meninggalkan luka berkepanjangan di antara kedua keluarga.

‎Atas dasar itulah, Kejati Sumut memutuskan menghentikan penanganan perkara melalui keadilan restoratif.

‎Kajati Sumatera Utara Dr Harli Siregar didampingi Wakajati dan jajarannya menegaskan pendekatan seperti ini menempatkan jaksa sebagai bagian dari masyarakat untuk merawat harmoni sosial.

‎“Penegakan hukum tidak semata-mata untuk menghukum dan memenjarakan seseorang, tetapi harus memberi manfaat serta menguatkan hubungan sosial yang baik di tengah masyarakat, agar terhindar dari konflik akibat dendam berkepanjangan,” ujar Harli

‎Sementara, Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi menyampaikan penerapan keadilan restoratif merupakan wujud hadirnya hukum yang berkeadilan dan manusiawi.

‎“Ini sejalan dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan dikuatkan dengan berlakunya KUHP baru. Tujuannya agar hukum benar-benar membawa kebaikan bagi keberlangsungan hubungan sosial di tengah masyarakat,” katanya.

‎Kini, sepasang kekasih itu memilih menatap masa depan dengan lembaran baru, sebuah pengingat bahwa di balik proses hukum, selalu ada ruang untuk maaf, pemulihan, dan harapan. (OM-09)