MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penanganan perkara penganiayaan oleh Dodi Alfensus Simatupang terhadap kekasihnya, Yenny Gegiola Sinaga, melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Kisah emosi berujung penyesalan dua insan muda ini terbongkar setelah Kejaksaan Negeri Simalungun mengajukan ekspose perkara kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr Harli Siregar, SH M.Hum
Alhasil, Kajati menyatakan perkara penganiayaan tersebut memenuhi syarat untuk diselesaikan secara restoratif peristiwa bermula pada Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 23.30 WIB.
Dimana saat kejadian, tersangka dan korban tengah berbincang di salah satu kamar rumah tersangka. Lantaran diliputi rasa cemburu, emosi yang memuncak berujung penganiayaan terhadap korban.
Merasa menjadi korban, lalu kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian, dan sang kekasih pun sempat dijerat Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 466 ayat (1).
Alhasil, dalam proses lebih lanjut ternyata keduanya merupakan sepasang kekasih yang telah berencana melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat.
Tak ingin gagal rajutan kisah asmara, korban, didampingi keluarga akhirnya memaafkan perbuatan tersangka karena juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya.
Dukungan penyelesaian damai turut datang dari tokoh masyarakat setempat yang berharap perkara ini tidak meninggalkan luka berkepanjangan di antara kedua keluarga.
Atas dasar itulah, Kejati Sumut memutuskan menghentikan penanganan perkara melalui keadilan restoratif.
Kajati Sumatera Utara Dr Harli Siregar didampingi Wakajati dan jajarannya menegaskan pendekatan seperti ini menempatkan jaksa sebagai bagian dari masyarakat untuk merawat harmoni sosial.
“Penegakan hukum tidak semata-mata untuk menghukum dan memenjarakan seseorang, tetapi harus memberi manfaat serta menguatkan hubungan sosial yang baik di tengah masyarakat, agar terhindar dari konflik akibat dendam berkepanjangan,” ujar Harli
Sementara, Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi menyampaikan penerapan keadilan restoratif merupakan wujud hadirnya hukum yang berkeadilan dan manusiawi.
“Ini sejalan dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan dikuatkan dengan berlakunya KUHP baru. Tujuannya agar hukum benar-benar membawa kebaikan bagi keberlangsungan hubungan sosial di tengah masyarakat,” katanya.
Kini, sepasang kekasih itu memilih menatap masa depan dengan lembaran baru, sebuah pengingat bahwa di balik proses hukum, selalu ada ruang untuk maaf, pemulihan, dan harapan. (OM-09)
Tersulut Cemburu, Keadilan Restoratif Satukan Kembali Pasangan di Simalungun







