Polisi Buru Jaringan Dua Kilogram Sabu dan 2.000 Butir Ekstasi

Pelaku bersama barang bukti yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara. (Humas Polda Sumatera Utara).

MEDAN | Aparat polisi dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba memburu jaringan dua kilogram narkotika jenis sabu dan 2.000 butir pil ekstasi di Desa Pancur Batu, Kecamatan Medan Tuntungan, Kabupaten Deli Serdang.

“Kami terus memburu jaringan lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi di Medan, Senin.

Andy mengatakan pengejaran pelaku lainnya tersebut sebagai komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.

“Untuk itu, kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ucap dia.

Ia mengatakan pengembangan itu berawal dari penangkapan pria berinisial AS (39) yang diketahui berprofesi sebagai guru swasta bersama barang bukti sabu seberat dua kilogram serta ribuan butir pil diduga ekstasi.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut pada Jumat (3/4/2026) dini hari, sekitar pukul 00.20 WIB, di Desa Pancur Batu, Kecamatan Medan Tuntungan, Kabupaten Deli Serdang.

Ia mengatakan dalam operasi tersebut, petugas terlebih dahulu melakukan transaksi terselubung dengan membeli sabu seberat sekitar 50 gram dari tersangka.

Setelah transaksi terjadi, petugas langsung melakukan penangkapan dan pengembangan kasus tersebut.

Sabu Dua Kilogram

Dari pengembangan itu, petugas polisi menyita sekitar dua kilogram sabu dan 2.000 butir pil berwarna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Tak hanya itu, turut diamankan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran, seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, sendok, serta satu unit telepon genggam dan sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Tersangka mengaku mendapatkan sabu sebanyak dua kilogram dengan harga Rp250 juta per kilogram, dan berencana menjualnya kembali dengan keuntungan sekitar Rp10 juta per kilogram. Untuk pil ekstasi juga diperoleh dari jaringan yang sama. Ant