Proyek Pengeboran Gas di Langkat Diduga Gunakan Pasir Laut Tanpa Izin KKP

LANGKAT | Megaproyek di pembangunan  pengeboran sumur gas PT. Energi Mega Persada (PT. EMP) Gebang yang berlokasi di Desa Bubun Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara menuai sorotan.

Pasalnya, pembangunan pengeboran sumur gas melalui subkontraktor PT. Aquanur Sinergindo (PT. AS) itu diduga melakukan pengerukan pasir laut dengan ekskavator tanpa izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) (Izin Pemanfaatan Pasir Laut/hasil sedimentasi) dan Kementerian ESDM (Izin Usaha Pertambangan/IUP), PP Nomor 26 Tahun 2023.

Menurut informasi yang dihimpun wartawan, awalnya, pengerukan pasir diduga berkedok reklamasi ini menggunakan tongkang dan escavator untuk menimbun bibir pantai, dimana untuk akses dermaga menuju lokasi pengeboran.

Bahkan, usaha reklamasi penimbunan bibir pantai tersebut dikabarkan memanfaatkan pasir dari galian C diduga ilegal lainnya yang ada diwilayah sekitar di Kabupaten Langkat.

Seorang warga Desa Bubun mengatakan, banyaknya antrian mobil truck pengangkut pasir dari luar masuk ke arah pembangunan pengeboran mengakibatkan abu yang cukup parah.

“Kalau pengerukan pasir laut yang di dalam saya kurang tau. Informasi pasir dari getek, dan Pematang Cengal, mobil muatan pasir cukup banyak yang antrian masuk ke dalam,” ketus warga kepada wartawan yang tidak ingin disebut identitasya, Sabtu (18/4/2026).

Putuskan Komunikasi

Terkait pengerukan pasir laut menggunakan ekskavator diduga tanpa izin. Saleh, pria yang disebut-sebut sebagai Humas PT Aquanur Sinergindo menyangkal adanya pelanggaran dalam kegiatan proyek.

Ia pun berdalih, terkait kabar tidak adanya izin pengerukan pasir laut tidak berdasar dan mereka-reka. Menurutnya, proyek yang tengah berjalan merupakan projek nasional yang berada di bawah naungan EMP.

“Ini proyek nasional. Kami berada di bawah naungan EMP, dan diawasi SKK Migas. Jadi bukan proyek PT Aquanur secara langsung,” dalih pria tersebut saat dikonfirmasi melalui selulernya, Sabtu (18/4).

Disinggung kembali untuk menunjukan soal izin pengerukan pasir laut tersebut, ia  menyatakan bahwa seluruh perizinan yang berkaitan dengan proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab EMP. Pihaknya hanya bertindak sebagai pelaksana.

“Dan perizinan kita lengkap, perizinan dari EMP. Kalau kami kan pelaksana. Jadi kalau mau perizinin Bapak bisa konfirmasi ke EMP juga,” kilah pria yang disebut-sebut Humas PT. AS, dengan tergesa-gesa memutuskan komunikasi selulernya.

Diketahui sebelumnya, ratusan warga dari Desa Bubun, Kwala Besar, Desa Tapak Kuda Kecamatan Tanjung Pura, menggelar aksi demontrasi di depan Kantor DPRD Langkat pada Rabu 15 Januari 2025 lalu.

Mereka mengaku kesal, karena infrastruktur jalan untuk melintasi desa mereka rusak parah diduga dampak dari aktivitas PT EMP. (OD-20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *