MADINA | Kuasa Hukum PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP), dari Kantor Hukum Mahsin Ahmad dan Rekan membantah keras pemberitaan salah satu media online, yang menyebutkan hasil panen sawah penggugat anjlok drastis akibat aktivitas perusahaan.
Dalam berita tersebut, hasil panen diklaim turun tajam dari 60 kaleng menjadi hanya 3 kaleng pada panen terakhir.
Objek yang diperkarakan berada di Sibanggor Julu Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang menjadi tergugat PT. SMGP, Kementrian ESDM RI cq EBTKE, dan Bupati Madina.
Salah seorang Tim Kuasa Hukum PT SMGP dari Kantor Hukum Mahsin Ahmad dan Rekan, Boni F. Sianipar SH M.Hum menegaskan bahwa selama persidangan yang berlangsung pada Rabu, 22 April 2026, sama sekali tidak ada pembahasan maupun bukti yang menunjukkan penurunan penghasilan dari objek lahan yang diperkarakan tersebut.
“Tidak ada pembuktian dalam persidangan mengenai penurunan hasil dari 60 kaleng menjadi 3 kaleng. Bahkan, dalam persidangan tersebut pihak penggugat sendiri tidak hadir,” ujar Boni kepada Orbitdigitaldaily.com.
Lebih lanjut, Boni menjelaskan bahwa sejak PT SMGP beroperasi hingga saat ini, perusahaan berkomitmen untuk tidak melakukan perusakan terhadap hak milik masyarakat sekitar.
Dia menyayangkan pemberitaan yang beredar karena dinilai tidak mencerminkan fakta yang disampaikan oleh kuasa hukum penggugat, Solahuddin, di persidangan.
Menurut Boni, informasi yang berkembang seharusnya berpijak pada fakta persidangan, terutama saat dilakukan sidang lapangan dalam melihat kondisi reel, bukan membangun opini.
“Seharusnya apa yang terungkap di persidangan itulah yang dimunculkan. Hakikat dari sidang lapangan adalah untuk melihat langsung kondisi nyata objek perkara di lokasi, bukan menyebarkan opini di luar fakta sidang,” tegasnya.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menyempaikan informasi ke publik, terutama yang menyangkut kehidupan petani dan keberlangsungan sumber kehidupan masyarakat, tandas Boni. (OD-29)







