Beli Hektaran Kebun Sawit di Langkat Masuk Kawasan, Oknum Kapolsek MG Berdalih Tak Tahu

LANGKAT | Soal dugaan perambahan dan alih fungsi kawasan Hutan Lindung menjadi perkebunan sawit di Desa Bubun Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Kapolsek Tanjung Pura berinisial Iptu MG, berdalih tak mengetahui.

Sebelumnya, belasan hektar perkebunan sawit di lokasi berdampingan dengan proyek pengeboraan sumur gas PT. EMPG diduga milik oknum Kapolsek Tanjung Pura Iptu MG masuk areal kawasan hutan lindung (HL).

“Seandainya pun lahan itu ada masuk dalam kawasan hutan, saya siap mengembalikan kepada negara, karena ketidaktahuan,” dalih Kapolsek MG kepada Orbitdigital, Kamis (23/4/2026).

Dia membeberkan, dulunya lahan tersebut di ganti rugi pada 9 tahun yang lalu, di sekitar tahun 2017.

“Sebelum saya ganti rugi, ada orang yang sudah menguasai dan mengusahai lahan itu. Disitu dulu ada marga Hasibuan yang punya, dikarenakan dia sudah sakit dan dia minta digantikan, dicicil pun gk apa-apa,” beber MG menirukan ucapan.

Oknum Kapolsek jajaran Polres Langkat, MG mengatakan, kalau pun seandainya masuk ke kawasan hutan, kita siap mengembalikan kepada negara, dengan mekanisne kehutanan atau mekanisme pemerintah.

Dia memaparkan, kalau lahan itu masuk ke kawasan hutan sebagian gak mungkin juga saya ganti rugi.

“Karena kalau kita tau saat itu, gak mungkin kita beli. Karena saat itu mereka aman-aman saja. Waktu itu Kades Syahrial, bukan kades yang sekarang. Bahkan dia bilang itu jalur putih. Bahkan ada suratnya akte notarisnya,” kata MG.

Disinggung soal penerimaan ganti rugi lahan oleh pihak perusahaan pengeboran sumur gas EMP kepada dirinya. MG mengatakan ganti rugi itu karena jalan belum ada.

“Tetapi bukan kawasan itu yang diganti rugi. Itu kan jalur putih yang diganti rugi. Soal jalur hijau saya gak tau karena itu kan ahlinya orang kehutanan, karena tidak tapal batas disitu,” kata MG.

KPH Turun ke Lokasi

Dugaan perambahan dan alih fungsi kawasan hutan lindung menjadi perkebunan sawit di Desa Bubun Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Kapolsek Tanjung Pura mengaku tidak mengetahui

Pasalnya, belasan hektar perkebunan sawit yang di lokasi berdampingan dengan proyek pengeboraan sumur gas PT. Energi Mega Persada Gebang (EMPG) itu diduga masuk kawasan Hutan Lindung.

Menanggapi hal tersebut Tim UPT KPH I Wilayah Stabat melakukan peninjauan turun ke lokasi. “Tim kita lagi turun ke lapangan dan berkoordinasi dengan Polres,” ujar Kendra, Kepala KPH Stabat dikonfirmasi, Kamis (23/4/) lalu. (OD-20).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *