Oknum Kapolsek di Langkat Diduga Kuasai Belasan Hektare Kebun Sawit di Hutan Lindung

LANGKAT | Dugaan pelanggaran tata ruang kembali menyeruak di Kabupaten Langkat. Sekitar belasan hektare kebun sawit di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, diduga berada dalam kawasan hutan lindung.

Informasi yang himpun wartawan, belasan hektare kebun sawit yang disebut-sebut dekat dengan areal pembangunan pengeboran sumur gas PT Aquanur Sinergindo itu diduga milik oknum Kapolsekdi Langkat berinisial AKP MG.

“Kebun sawit itu baru satu atau dua tahun umurnya, kabarnya punya oknum Kapolsek,” ujar warga saat berbincang dengan wartawan, Rabu (22/4/2026).

Menurut informasi, belasan hektare kebun sawit dimiliki oleh oknum Kapolsek itu sejak 2017. Selain berada di kawasan yang diduga hutan negara, kebun itu dituding membabat habis area hutan bakau (mangrove).

“Kabarnya sudah membabat hutan bakau. Padahal bakau penting untuk cegah abrasi dan tempat ikan berkembang biak,” kata warga yang tidak ingin disebut identitasnya.

Namun, hingga berita ini dikirim ke redaksi, AKP MG belum menjawab upaya konfirmasi wartawan.

Diketahui, pemanfaatan hutan lindung difokuskan pada perlindungan sistem penyangga kehidupan, seperti mengatur tata air, mencegah banjir atau erosi, dan menjaga kesuburan tanah.

Selain itu, pemanfaatan kawasan ini harus disesuaikan dengan aturan pengelolaan agar tidak mengurangi fungsi utama hutan sebagai pelindung. (OD-20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *